Mohon tunggu...
Ayodya Padma
Ayodya Padma Mohon Tunggu... -

Seorang warga Internet biasa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Elsa Syarief dan Pelanggaran Kode Etik Advokat

11 Maret 2012   18:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:12 4010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="465" caption="Elsa Syarief, salah satu pengacara kondang. (Sumber gambar: Media Indonesia)"][/caption] Pada tulisan saya (baca di sini) sebelumnya yang intinya pelarangan pengungkapan cerita yang tidak semestinya pada khalayak tentang seseorang, ada sedikit perdebatan tentang larangan membuka aib sesama muslim. Pada saat pertama kali saya mendengar ayat yang menyebutkan pelarangan tersebut, kalau tidak salah dalam QS Al-Hujurat:12, reaksi pertama saya juga seperti kebanyakan orang. Kalau kita tidak boleh mengungkap aib seseorang, lalu bagaimana kita akan menyelesaikan masalah, termasuk korupsi.

Setelah bertanya pada ustadz dan orang-orang yang ahli agama, pengungkapan sesuatu yang dianggap aib itu hanya boleh dilakukan dalam beberapa kondisi agar tidak dianggap ghibah (pergunjingan). Yang pertama si pengungkap cerita tidak boleh membeberkan rahasia tanpa ada si pelaku di hadapannya, atau dengan kata lain tidak boleh ngomong di belakang. Yang kedua, pengungkapan cerita tersebut adalah merupakan pelaporan ke pihak yang berwenang demi mencegah terjadinya kejahatan. Yang ketiga, pengungkapan aib dilarang karena bertujuan menjatuhkan seseorang dengan alasan dendam pribadi atau kepentingan sepihak.

Intinya, penceritaan sesuatu yang dianggap aib ke khalayak umum dilarang dan haruslah berhati-hati, kecuali dalam persidangan menyelesaikan suatu masalah yang terkait dengan cerita tersebut. Sebetulnya agama telah mengajarkan praduga tak bersalah terhadap seseorang hingga putusan hakim dijatuhkan. Seperti kata-kata di akhir ayat tersebut, Allah saja menerima taubat seseorang yang bersalah.

Dalam kasus yang menimpa Angelina Sondakh yang saat ini sedang terjadi, pengungkapan cerita yang masih belum tentu kebenarannya bisa dikategorikan dalam pergunjingan dan pembukaan aib yang sangat dilarang oleh agama. Kasus korupsi yang sedang berjalan dalam persidangannya dan keinginan minta cerai sebelum sang suami meninggal adalah dua hal yang berbeda. Mungkin cerita itu muncul karena ketidakpuasan tim penguasa hukum (advokat) dari pihak lawan Angie sehingga mengungkap sisi lain yang sebetulnya sangat tidak terkait dengan kasus untuk menggiring opini “negatif” terhadap Angie. Di sini kita bisa melihat kepentingan lain yang bisa dikategorikan dalam ghibah (pergunjingan) yang sangat dilarang oleh agama.

Lalu kalau kita menyimak sumber cerita tersebut, yakni pengacara kondang Elsa Syarief yang menurut berita sebelumnya pernah menjadi penasihat hukum almarhum Adjie Massaid, suami Angie yang mungkin pernah berkonsultasi tentang rumah tangganya,jelaslah di sini ada sesuatu yang tidak benar yang telah dilakukan oleh Elsa Syarief. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, kalau tidak salah ada poin yang menyatakan bahwa “pengacara (advokat) wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.” (Bab III Pasal 4 poin h)

Jelas-jelas di sini ada dua hal yang telah dilanggar, pertama norma agama yang melarang pergunjingan dan yang kedua adalah Kode Etik Advokat. Pelanggaran pertama memang hanya bisa kita serahkan kepada Tuhan untuk menentukan hukumannya. Pelanggaran kedua bisa saja Dewan Kehormatan Advokat Indonesia yang akan memeriksa dan mengadili pelanggaran tersebut.

Kita sebagai masyarakat awam memang sebaiknya harus waspada memilih pengacara atau advokat ketika menghadapi masalah hukum dan ikut mendukungpelaksanaan kode etik. Pelanggaran kode etik profesi seperti ini jelas merugikan klien dan bisa dijatuhi sanksi yang berat. Dalam profesi apa pun, kode etik ini harus dijunjung tinggi. Kalau tidak, bagaimana kita akan bekerja secara profesional dan dapat dipercaya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun