Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak

25 Juli 2017   01:20 Diperbarui: 25 Juli 2017   02:12 16924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak mengenal berbagai macam nilai dan norma dalam keluarga. Setiap anggota keluarga mempunyai tanggung jawab tertentu, keluarga dapat menentukan karakter setiap anggotanya terutama anak. Anak merupakan anggota keluarga yang wajib dilindungi oleh setiap angota lain yang ada di dalam keluarga. Kebutuhan setiap anak harus dipenuhi oleh perlu diperhatikan sehingga potensi yang dimiliki oleh anak dapat berkembang dengan baik. Keluarga sangat berperan dalam melindungi anak. Rasa nyaman dan suasana yang mendukung perlu diciptakan oleh keluarga terhadap anak.

Berbagai macam eksploitasi anak sering kali muncul menjadi masalah dalam masyarakat dan menjadi kekhawatiran orang tua. Peran keluarga muncul harus seperti apa dan bagaimana menyelesaikan atau mencegah permasalahan yang terjadi terhadap eksploitasi anak dan kekerasan lainnya?

Beberapa pengertian yang ditetapkan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 yaitu:

(1). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;

(2). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

(3).  Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;

(4). Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat

(5). Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh yang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Anak mempunyai hak yang harus dimiliki dan mendapatkan perlindungan dari keluarga atau orang tua dengan pemberian kasih sayang atau kebutuhan lain seperti psikis atau fisik, sehingga anak mendapatkan kenyamanan di lingkungan keluarga.

Keluarga dipandang sebagai institusi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. Melalui perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, baik fisik-biologis maupun sosiopsikologisnya. Apabila anak telah memperoleh rasa aman, penerimaan sosial dan harga dirinya, maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya, yaitu perwujudan diri (self actualization). Kondisi keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Dari penguatan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anak melalui seminar dan pendampingan masalah keluarga.

pojoksamber.com
pojoksamber.com
Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga. Secara psikososiologis keluarga berfungsi sebagai: (1). Pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga lainnya; (2). Sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun psikis; (3). Sumber kasih sayang dan penerimaan; (4).Model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat yang baik; (5). Pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku yang secara sosial dianggap tepat; (6). Pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan; (7). Pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan motorik, verbal dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri; (8). Stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat; (9).Pembimbing dalam mengembangkan aspirasi; (10).Sumber persahabatan atau teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun