Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak

25 Juli 2017   01:20 Diperbarui: 25 Juli 2017   02:12 16924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anak yang dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh konflik.

Dalam pembentukan kepribadian anak dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam fungsi-fungsi berikut:

(1). Fungsi Biologis: Keluarga dipandang sebagai pranata sosial yang memberikan legalitas, kesempatan dan kemudahan bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya. Kebutuhan itu meliputi:(a). Pangan dan sandang; (b). Hubungan seksual suami-istri; (c). Reproduksi atau pengembangan keturunan (keluarga yang dibangun melalui pernikahan.

(2). Fungsi Ekonomis Keluarga: Ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anggota keluarganya (istri dan anak). Maksudnya, kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik. Seseorang (suami) tidak dibebani (dalam memberi nafkah), melainkan menurut kadar kesanggupannya.

(3). Fungsi Pendidikan: Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Dalam UU No. 2 tahun 1989 Bab IV Pasal 10 Ayat 4: "pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan".

(4). Fungsi Sosialisasi: Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan lingkungan keluarga merupakan faktor penentu (determinant factor) yang sangat mempengaruhi kualitas generasi yang akan datang. Keluarga berfungsi sebagai miniatur masyarakat yang mensosialisasikan nilai-nilai atau peran- peran hidup dalam masyarakat yang harus dilaksanakan oleh para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga yang mempengaruhi perkembangan kemampuan anak untuk menaati peraturan (disiplin), mau bekerjasama dengan orang lain dan lain-lain.

(5).Fungsi Perlindungan Keluarga: Berfungsi sebagai pelindung bagi para anggota keluarganya dari gangguan, ancaman atau kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan para anggotanya. (6). Fungsi Rekreatif: Keluarga harus diciptakan sebagai lingkungan yang memberikan kenyamanan, keceriaan, kehangatan dan penuh semangat bagi anggotanya.

(7). Fungsi Agama: Keluarga berfungsi sebagai penanaman nilai-nilai agama kepada anak agar mereka memiliki pedoman hidup yang benar. Keluarga berkewajiban mengajar, membimbing atau membiasakan anggotanya untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Bagi kebanyakan anak, lingkungan keluarga merupakan lingkungan pengaruh inti, setelah itu sekolah dan kemudian masyarakat. Keluarga dipandang sebagai lingkungan dini yang dibangun oleh orang tua dan orang- orang terdekat. Dalam bentuknya keluarga selalu memiliki keunikan. Setiap keluarga selalu berbeda dengan keluarga lainnya.

Keluarga mempunyai fungsi yang sangat luas dalam melindungi atau menjalankan tugas setiap anggota keluarga. Anggota keluarga harus mempunyai peran yang kuat dalam menjalankan setiap tugasnya.

Kewajiban dan tanggung jawab keluarga atau orang tua dalam Undang-undang Perlindungan Anak  No. 23 Tahun 2002 bagian keempat pasal 26 yaitu:

(1). Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun