Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasal Kontroversial dalam RKUHP, Perlukah Ditolak?

27 September 2019   07:37 Diperbarui: 27 September 2019   08:03 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sakmadyone.com

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ok, mari kita bahas pasal ini. Siapa yang akan masuk bui apabila Pasal 418 diberlakukan? Kalau ada laki-laki berani bawa kabur anak gadis ente (kamu) terus diajak kumpul kebo, sebagai orang tua, anda berhak menuntut si pelaku dan minimal si pelaku bakal plesiran 6 bulan di hotel prodeo. 

Hak orang tua justru akan terlindungi terutama bagi mereka yang punya anak gadis yang masih gampang dikibuli sama laki-laki yang hobinya ngasih PHP atau pemberi harapan palsu, kalau HP (hand phone) saja masih mending.

Mungkin pasal ini bisa menjadi polemik kalau kita plesir di suatu kawasan wisata. Padahal solusinya mudah, kan kita punya KTP. Suami-istri yang sah pasti memiliki KTP yang mencantumkan alamat dan status yang sama. Bagaimana dengan pasangan baru? Ya bawa aja buku nikah, lha buku itu bisa muat di saku celana koq dan didapat begitu selesai ijab qabul. Gitu aja koq repot.

Tapi Ok, pasal ini memang bisa menimbulkan polemik terutama bagi kakak-beradik yang jalan berdua di sebuah perjalanan dan tiba-tiba kemalaman sehingga harus menginap di hotel. Bisa saja salah satu gak punya KTP karena masih di bawah umur. 

Atau keduanya punya KTP tapi karena suatu hal mereka tinggal di alamat yang berbeda. Atau ibu dan anak (laki-laki) yang memang si anak masih jomblo dan dia sangat berbakti kepada ibunya dengan mengajak sang ibu plesiran ke suatu tempat di Indonesia, KTP mereka bisa saja memuat alamat yang berbeda.

Ya, scenario seperti ini bisa dan sangat mungkin terjadi dan hal ini yang bisa membuat polemik karena mereka bisa menjadi korban dari Pasal 418 ini. Sayangnya penjelasannya pasal ini cuma "cukup jelas" sehingga amat sangat disayangkan apabila pasal ini justru membuat orang-orang yang seharusnya tidak menjadi korban malah menjadi korban. 

Mungkin ada baiknya pasal ini di tinjau kembali dan mereka yang pro maupun kontra dengan pasal ini bisa mempertimbangkan manfaat dan mudharat yang terjadi apabila pasal ini diterapkan.

Pasal 420

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun