Ayat (4)
Cukup jelas.
Ok, mari kita bahas pasal ini. Siapa yang akan masuk bui apabila Pasal 417 diberlakukan? Suami selingkuh, istrinya yang sah bisa melaporkan tindakan tersebut kepolisi dan 1 tahun deh di hotel prodeo.Â
Seorang anak yang berbakti kepada ibunya, gak terima melihat bapaknya suka main perempuan, siap-siap si bapak tersebut masuk bui. Laki-laki hidung belang, siap-siap ente kena denda 10 juta atau bui 1 tahun gara-gara "jajan" di tempat prostitusi.
So.... Apa yang salah dari pasal ini?? Pasal ini justru akan melindungi wanita yang sering jadi korban KDRT terutama dari para suami yang senang cawe-cawe sama wanita lain.Â
Pasal ini justru akan membuat para suami untuk jangan macem-macem apalagi kalau sampai berani punya simpenan yang gak diketahui istri (kalau simpenan di tabungan masih ok lah istri gak tahu). Yang jelas dengan berlakunya pasal ini, para germo dan mucikari akan sangat terpengaruh bisnisnya sebab pelanggan mereka akan berpotensi untuk turun drastis.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.