Mohon tunggu...
ayat fazlur
ayat fazlur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Nulis, Suka Baca, Hobi ngebolang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wacana Pengesahan RKUHP yang Hanya Sekedar Wacana, Lantas Apa yang Harus Diperbaiki?

22 November 2022   17:23 Diperbarui: 22 November 2022   17:29 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini kita pakai ialah Undang-Undang warisan Kolonial, sebenarnya wacana pembaruan itu sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto, sudah beberapa kali juga ingin disahkan akan tetapi tidak juga disahkan, bahkan dari susunan tim perumus naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sudah 7 Guru Besar Hukum yang wafat, ini menunjukkan sudah terlalu lama wacana pengesahan RKUHP ini hanya sekedar wacana. 

Menurut Wamenkumham Prof. Edward Omar Hiariej paradigma Hukum hari ini sudah berubah arahnya.

Dari hukum pidana yang berdasarkan keadilan retributif, di mana hukum pidana digunakan sebagai Lex Talionis atau hukum balas dendam, sudah berubah ke dalam paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal, yang tidak lagi berbicara mengenai keadilan retributif tetapi berbicara mengenai keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. 

Makna inilah yang menurut Prof Eddy menjadi salah satu latar belakang munculnya rencana perubahan terhadap KUHP yang saat ini berlaku.

Rencana pembaruan KUHP ini juga menganut semangat Dekolonisasi, dekolonisasi merupakan misi untuk merubah KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial yang merujuk dan berorientasi pada suatu negara yang menjajah negara lain. 

Dimana konsep-konsep mendirikan dan menundukkan masih berlaku. Jadi memang sudah seharusnya kita membuat kembali KUHP yang hari ini harus dirumuskan kembali dan tidak menganut warisan kolonial belanda.

Lantas apa yang menjadi Kontroversi dari Wacana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini? Ada beberapa pasal yang dinilai memberatkan masyarakat, saya coba sebutkan salah satunya yaitu Pasal penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. 

Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. 

Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden. Hal ini yang menimbulkan Demonstrasi Besar-Besaran dari Masyarakat dan Mahasiswa untuk menolak adanya Pasal yang Kontroversial ini.

Hal  yang harus disikapi betul secara matang oleh Pemerintah ialah Pemerintah Harus Mempertimbangkan secara matang masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini, karena KUHP  ini akan berdampak besar terhadap kehidupan Rakyat Kedepannya, sudah banyak masukan dari elemen masyarakat tinggal bagaimana pemerintah akan mempertimbangkannya atau tidak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun