Mohon tunggu...
MIFTAHUDIN
MIFTAHUDIN Mohon Tunggu... Guru - Berusaha menjadi lebih baik

Guru ganteng yang murah senyum dan suka belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zakat

14 Juni 2018   14:41 Diperbarui: 14 Juni 2018   15:09 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Zakat adalah memberikan sebagian harta kita dengan ukuran yang ditentukan kepada 8 golongan (yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an )

Zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Kita akan membahas zakat fitrah ya.

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang:

1. Islam

2. Bayi baru lahir (sebelum 1syawal)

3. Mualaf (sebelum 1syawal)

4. Meninggal (sebelum 1syawal)

Zakat fitrah diberikan berupa bahan makanan pokok suatu negara, dalam hal ini beras putihput. Apa boleh di ganti dengan uang? Ada yang membolehkan ada yang melarang.

Berapa banyaknya? 1 sho' atau 2,7 kg boleh digenapkan 3 kg.

Zakat fitrah diberikan kepada :

1.  Fakir (orang yg tidak mempunyai pekerjaan dan pendapatan tetap, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun