Mohon tunggu...
Ikhwanul Halim
Ikhwanul Halim Mohon Tunggu... Editor - Penyair Majenun

Father. Husband. Totally awesome geek. Urban nomad. Sinner. Skepticist. Believer. Great pretender. Truth seeker. Publisher. Author. Writer. Editor. Psychopoet. Space dreamer. https://web.facebook.com/PimediaPublishing/ WA: +62 821 6779 2955

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serial Kafe Klandestin: Saksi Ahli yang Diragukan Keahliannya

26 Juni 2019   13:00 Diperbarui: 26 Juni 2019   13:20 1683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Le Duc Tho (curiosity.com)

"Ada apa, Prof? Pagi-pagi kok jidat Profesor berlipat tujuh begitu?"

"Ini Ampon Wan, ane gahar baca yang lagi heboh di media sosial. Ada Profesor Ahli Hukum kok jadi saksi ahli yang tidak ahli."

"Memangnya dia ngomong apa, Prof?"

"Dia mengaku menulis disertasi tentang pengadilan di Kamboja. Koplaknya, disebutnya Le Duc Tho terdakwa kasus Killing Field yang dihukum setelah persidangan selama 2 minggu. Kalau memang benar dia telah menulis disertasi tentang itu, gelarnya harus dicabut."

"Lho, memangnya dia ngomong begitu?"

"Itu dia! Begitu kok berani maju jadi saksi ahli. Tapi ngomong-ngomong ente tahu kagak siapa Le Duc Tho?"

"Jangan menghina, Prof. Tentu saja aku tahu. Le Duc Tho adalah memimpin pemberontakan komunis yang bermula pada 1956 melawan pemerintahan Vietnam Selatan dan menjadi pemenang Nobel Perdamaian tahun 1973 bersama Henry Kissinger."

"Apa lagi?"

"Dia menolak menerimanya. Le Duc Tho menjadi satu-satunya manusia yang menolak hadiah bergengsi tersebut sampai sekarang. Sepanjang pengetahuanku yang merupakan hasil kolaborasi dengan Mbah Gugel, dia belum pernah diadili untuk tilang parkir, maling sandal, ataupun untuk Killing Field."

"Nah! Ente Ampon Wan saja tahu! Ini profesor yang dijadikan saksi ahli kok malah asal ngebul!"

"Tinggal tanya Mbah Gugel kok, Prof. Jadi, menurut Profesor sebaiknya saksi ahli yang seperti itu harus diapakan?"

"Saksi ahli adalah orang yang diminta pendapatnya berdasarkan pendidikan, keahlian, sertifikasi, keterampilan atau pengalamannya. Jelas sekali keahlian profesor yang satu ini sangat diragukan. Disertasinya saja sudah ngawur. Saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Jika ternyata disertasinya bukan tentang Kamboja, berarti saksi memberi keterangan palsu. Saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan kesaksian harus ditolak."

"Baiklah kalau begitu, Prof. Selow. Kita tunggu saja apakah hukum kita masih on the track atau sudah melenceng ke tol laut. Mari kita lanjut ngopi sebelum ngopi dilarang karena dianggap makar."

TAMAT

Sumber ilustrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun