Mohon tunggu...
Ayah Farras
Ayah Farras Mohon Tunggu... Konsultan - mencoba menulis dengan rasa dan menjadi pesan baik

Tulisan adalah bagian dari personal dan tak terkait dengan institusi dan perusahaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Setelah Anies, Saya Bermimpi Ridwan Kamil dan Ganjar Dipanggil terkait Pelanggaran Prokes

18 November 2020   08:56 Diperbarui: 18 November 2020   09:07 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mendapatkan apresiasi yang kuat. Sungguh tak terbayang Anies diperiksa dan betapa jalannya roda pengawasan dan keamanan dalam kaitan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. Kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 jadi soal untuk diklarifikasi oleh Anies. 

33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman yang mencecar Anies. Pemeriksaan yang berlangsung 8 jam lebih tersebut akan berlanjut ke pihak lainnya. Di antaranya, anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq. 

Anies tunjukkan sikap koperatif dan tenang melangkah hadapi situasi yang ada. Bisa jadi tak terbayang oleh Anies akan sejauh itu masuk ranah hukum dan kerja keras memberi klarifikasi selama 8 jam lebih di Mapolda Metro Jaya. 

Langkah Polda Metro Jaya tersebut langsung menuai kontroversi dari para politisi. 

Fadli Zon ( Politisi Gerindra) 

"Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi," kata Fadli dalam cuitannya di akun Twitter miliknya @fadlizon, Selasa, 17 November 2020.

Andi Arief ( Politisi Partai Demokrat) 

"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramain oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," kata Andi Arief lewat Twitternya @AndiArief_ pada Senin, 16 November 2020.

Bahkan Andi Arief menjelaskan bahwa posisi Anies ada diatas Kepolisian wilayah. Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang berhak memanggil sebagai bentuk pertanggung jawaban politik Kepala Daerah. 

Banyak lagi respon yang muncul atas dipanggilnya Anies ke Polda Metro Jaya. Tentu saja kisah ini bagai angin yang berdesir terus melaju tanpa ada penahan. 

Anies jadi Kepala Daerah (Gubernur) pertama yang kena getah dan rasakan dampak langsung penerapan prokes dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Jika menilik kondisi yang ada secara umum ya tentu seharusnya Anies tak sendiri merasakan pil pahit diperiksa 8 jam lebih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun