Mohon tunggu...
Ayah Farras
Ayah Farras Mohon Tunggu... Konsultan - mencoba menulis dengan rasa dan menjadi pesan baik

Tulisan adalah bagian dari personal dan tak terkait dengan institusi dan perusahaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Obral Diskon Hukuman Koruptor dan Narkoba, Indonesia Darurat Hukum?

15 Desember 2019   10:41 Diperbarui: 16 Desember 2019   12:20 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menjadi negeri yang terus berjuang dalam segala hal. Konteks perjuangan juga dialami dari pra kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan tanpa henti baik secara fisik dan rongrongan langsung dari dalam maupun dari luar Indonesia. 

Indonesia semestinya kuat dalam segala pertahanan merunut perjalanannya yang tanpa henti ujian. Pertahanan tidak saja identik secara fisik atau militer ada juga yang lebih penting yaitu kedaulatan penegakan hukum dan prosesnya.

Belum lama kita mendengar adanya putusan MA (Mahkamah Agung) yang memberikan potongan hukuman atas Idrus Marham. Vonis hakim di persidangan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Idrus dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar 150 juta subsider kurungan 2 bulan. Mirisnya ketika banding  hukuman malah naik menjadi 5 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hingga pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan yang menyejukkan buat Idrus yaitu pidana penjara 2 tahun dengan denda 50 juta subsider kurungan 3 bulan pada dua Desember 2019. Entah apa yang merasuki atas keluarnya putusan tersebut. Seperti biasanya hal ini akan berlalu begitu saja dan kita hanya bisa bertanya pada rumput yang bergoyang.

Idrus tidak sendiri dalam hal ini karena ada yang mendapatkan anugerah angin sejuk atas proses hukum. Vonis hukuman oleh hakim Tipikor Jakpus dijatuhkan untuk Irman Gusman selama 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam putusan peninjauan kembali 24 September 2019.

Nama-nama lain yang sudah lebih dahulu menikmati putusan PK sebut saja Patrialis Akbar, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan Mohammad Sanusi. Sekiranya ini putusan terbaik bisa jadi ini bukan yang terbaik bagi rakyat yang jadi penyaksi. Bagi pengemban amanah (tugas) berikutnya menjadi angin segar untuk tak takut berbuat hal yang sama dengan harapan pintu terakhir PK sebagai jalan pengaman.

Remisi (potongan masa hukuman) yang sensasional namun berjalan santai dan jauh dari riuh juga dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular yang hanya menjalani 10 tahun dari 21 tahun hukuman dan bebas bersyarat mulai 25 Juli 2018 hingga 11 Juli 2024   . Total remisi yang didapat adalah 77 bulan dan ini adalah berkah bagi Robert Tantular sendiri dan siksaan bagi para korbannya.

Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya

~Satjipto Raharjo

Di sisi lainnya juga tak kalah menakutkan dimana dampak atas yang terjadi sungguh mengerikan yaitu narkoba (narkotika dan obat-obatan). Potongan masa hukuman seperti yang sudah disebutkan dengan nama-nama diatas juga dialami pelaku untuk pelanggaran hukum untuk narkoba.

MA potong masa hukuman atas nama Diding bandar narkoba pulau Pandan yang mendekam di Nusakambangan dari vonis 10 tahun menjadi 1 tahun setelah peninjauan kembali . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun