Mohon tunggu...
Rizky Purwantoro S
Rizky Purwantoro S Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai biasa

Membaca, mengkhayal dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beda Penyebaran Informasi Pemerintah Negara Otoriter dengan Negara Demokrasi

24 November 2022   15:30 Diperbarui: 24 November 2022   15:32 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar dari firstaction.com.au

Apabila di kebanyakan negara otoriter, militeristik atau komunis, penyebaran informasi terkadang sering dinamakan propaganda. Sedangkan pada negara demokrasi, pekerjaan ini dibahasakan penyebutannya menjadi lebih halus, seperti penyebarluasan informasi dan publikasi.  

Sebenarnya konteks pekerjaan tersebut pada dasarnya tidak berbeda jauh, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan setelah dilaksanakannya pekerjaan itu, maka timbal balik yang pemerintah harapkan adalah masyarakat menjadi memahami dan patuh terhadap semua kebijakannya.

Namun tetap ada perbedaannya, apakah itu?

Kalau pada negara otoriter, tujuan pemerintah untuk melakukan propaganda adalah agar apa yang diinginkan mereka itu diikuti sepenuhnya tanpa ada resistensi arus bawah di masyarakat. Masyarakat harus bersatu dengan pemerintah, semuanya sama dan tidak boleh ada pendapat yang berlainan muncul.

Makanya propaganda itu mirip dengan pencucian otak atau istilah kerennya Brainwashing. Target propaganda di negara otoriter adalah pola pikir masyarakatnya yang mesti sesuai dengan program pemerintah.

Caranya bermacam-macam, dan cenderung agresif dan berulang-ulang, supaya otak masyarakat terstimulus untuk menyetujui jargon-jargonnya yang kadangkala sampai tidak disadari oleh mereka.

Di sini masyarakat menjadi jauh lebih pasif daripada yang seharusnya, mereka jadi hanya dapat menunggu informasi yang datang dan tidak bisa secara aktif meminta kepada pemerintah, selain itu mereka juga tidak memiliki pilihan untuk mengajukan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pemerintah, jika ternyata ada kebijakan yang merugikan mereka.

Sekarang mengenai penyebaran informasi pada negara demokrasi atau negara yang mendekati demokrasi.

Negara demokrasi, melihat masyarakatnya bukan lagi sebagai obyek pasif, tetapi juga menjadi subyek yang sebaiknya berperan serta dalam pembangunan negeri. Karena boleh berperan aktif, maka masyarakat mempunyai banyak hak, termasuk hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan hak untuk tidak menyetujui kebijakan yang berpotensi merugikan mereka.

Pembangunan pada negara demokrasi tidak lagi bergantung kepada pemerintah saja, pelibatan banyak pihak, termasuk masyarakat juga diperlukan.

Penyebarluasan informasi, dapat tercipta dua arah. Pemerintahnya menginformasikan lalu masyarakatnya menyambut dan mempertimbangkan apakah kebijakan yang telah dikeluarkan menguntungkan semua pihak yang ada.

Bahkan kalau pada negara otoriter, kewajiban itu lebih banyak dibebankan kepada masyarakat, di antaranya ialah patuh dan taat. Maka di negara demokrasi, tidak hanya masyarakat saja yang punya kewajiban, melainkan pemerintah juga ada kewajibannya yaitu memberikan informasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan itu lahirlah peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa sebagian besar informasi itu harus transparan agar dapat diketahui masyarakat. Hanya informasi tertentu yang dikecualikan saja yang tidak dapat disebarluaskan, seperti identitas pribadi atau rahasia negara.

Di Indonesia sendiri yang sedang bertransformasi menjadi negara demokrasi, sudah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin ketersediaan informasi bagi pihak-pihak di luar pemerintah. Pada prakteknya jika ada pemohon informasi maka pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik agar informasi itu tersampaikan dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun