Mohon tunggu...
Rizky Purwantoro S
Rizky Purwantoro S Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai biasa

Membaca, mengkhayal dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beda Penyebaran Informasi Pemerintah Negara Otoriter dengan Negara Demokrasi

24 November 2022   15:30 Diperbarui: 24 November 2022   15:32 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar dari firstaction.com.au

Bahkan kalau pada negara otoriter, kewajiban itu lebih banyak dibebankan kepada masyarakat, di antaranya ialah patuh dan taat. Maka di negara demokrasi, tidak hanya masyarakat saja yang punya kewajiban, melainkan pemerintah juga ada kewajibannya yaitu memberikan informasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan itu lahirlah peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa sebagian besar informasi itu harus transparan agar dapat diketahui masyarakat. Hanya informasi tertentu yang dikecualikan saja yang tidak dapat disebarluaskan, seperti identitas pribadi atau rahasia negara.

Di Indonesia sendiri yang sedang bertransformasi menjadi negara demokrasi, sudah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin ketersediaan informasi bagi pihak-pihak di luar pemerintah. Pada prakteknya jika ada pemohon informasi maka pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik agar informasi itu tersampaikan dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun