Mohon tunggu...
Alya Diftasya
Alya Diftasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Masa Pandemi Covid-19

30 Juli 2022   17:31 Diperbarui: 30 Juli 2022   17:40 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 saat ini telah membawa fenomena baru dalam kehidupan masyarakat. Pandemi ini sangat berlangsung  lama dan tidak pernah tau kapan akan berakhir, namun tidak serta merta membatasi peningkatan jumlah pernikahan. Fenomena pernikahan dini juga semakin meningkat. Karena berbagai alasan, masyarakat harus menjaga jarak, memakai masker, dan mengadakan pernikahan di mana mereka dapat berinteraksi tanpa menghindari keramaian, sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan pemerintah. Hal ini menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Perkawinan anak di bawah umur merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi  anak-anak Indonesia dan sampai saat ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dan ini terjadi lagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Sementara itu, akibat pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia terhambat  bahkan negatif. Akibatnya, banyak perusahaan dan bisnis yang terkena dampak terpaksa memberhentikan karyawan mereka, yang seringkali membutuhkan. Dari sini, dampak ekonomi rumah tangga terhadap Covid-19 mulai menimbulkan masalah yang pada akhirnya berimbas pada pemenuhan hak-hak anak, dan anak-anak dari keluarga terdampak bisa mencari nafkah untuk  orang tuanya.

Pada akhirnya penyebab utama meningkatnya pernikahan anak di masa pandemi ini adalah faktor ekonomi keluarga. Bahkan di masa normal terutama di masa sulit seperti sekarang ini, faktor ekonomi keluarga menyebabkan anak menikah, menjadi faktor utama penyebabnya. Selain itu, kebosanan anak dalam proses belajar mengajar online atau belajar dari rumah juga bisa menjadi  penyebabnya.

Pencegahan Perkawinan Anak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, orang tua, anak, masyarakat, dan semua pihak yang berkepentingan untuk melarang dan mencegah  perkawinan anak serta mengurangi perkawinan anak. Tercapainya perlindungan anak, menjamin pemenuhan hak anak, memungkinkan anak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai  harkat dan martabat kemanusiaan, mencegah  kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak. . Angka kematian ibu dan anak.

Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi badai bagi semua pasangan, terutama yang menikah dengan anak di bawah umur. Pasalnya, pasangan yang menikah di bawah umur tidak mau menghadapi konflik kompleks yang mereka hadapi, seperti di masa pandemi Covid-19. Ketidaksiapan pasangan tentunya berkaitan dengan kedewasaan dan cara berpikir serta perilaku saat mengambil keputusan di rumah. Dari temuan di atas, jelas terlihat adanya keterkaitan antara dampak  pandemi Covid-19, khususnya dari sektor ekonomi, dengan fenomena perceraian yang semakin meningkat di Indonesia. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah suami dan istri harus memiliki frekuensi yang sama dalam menyelesaikan masalah keluarga. Sebab, sebagai lembaga sosialisasi pertama, semua struktur  lembaga keluarga perlu menjalin interaksi dan komunikasi yang baik antar keluarga serta memastikan adanya peluang dan  keharmonisan dalam keluarga. Tidak hanya faktor ekonomi saja melainkan faktor seksual juga menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya pernikahan dini.

Married by accident merupakan pernikahan yang harus dilakukan karena telah terjadi kecelakaan (accident). Accident adalah sebuah kejadian yang mengejutkan atau kecelakaan, dimana kehamilan yang terjadi pada umumnya tidak direncanakan oleh salah seorang pasangan atau kedua pasangan yang mengalaminya. Kehamilan yang terjadi sebelum menikah secara sah menurut norma dan agama, bukanlah sesuatu yang diharapkan sehingga memerlukan solusi. Dalam hal ini, alternatif penyelesaian permasalahan yang diambil oleh keluarga dan pasangan hanyalah melalui sebuah pernikahan. Orang tua harus menikahkan putri mereka, dimana kondisi ini terjadi dengan suatu penyebab yakni pihak perempuan telah lebih dulu mengalami kehamilan. Orang tua atau anggota keluarga harus melakukannya untuk menyembunyikan rasa malu yang telah terjadi. Kurangnya kesiapan mitra dalam menghadapi masalah akibat kecelakaan dapat menimbulkan berbagai bencana, malu pada diri sendiri, keluarga, dan  masyarakat. Hal lain yang dialami  subjek atau pasangan ini adalah penolakan terhadap kehamilan yang  terjadi sebelum menikah. Akibat dari penolakan ini dapat menimbulkan trauma  pada  subjek atau pasangannya. Perdebatan tentang pernikahan yang tidak disengaja terkait erat dengan perilaku seksual. Aktivitas seksual adalah aktivitas seksual  yang melibatkan dua orang yang berhubungan erat (berkencan atau jatuh cinta). Hubungan seksual ini lebih mungkin terjadi pada orang yang telah mengalami transisi dari masa remaja ke masa dewasa. Bentuk aktivitas seksual ini umumnya dimulai ketika mereka (pasangan) mulai berkencan, berpegangan tangan, mencium, membelai (menyentuh atau merangsang bagian sensitif tubuh), dan kemudian berlanjut ke hubungan seksual meningkat. Jika masing-masing pasangan memiliki kontrol diri yang kuat, hubungan seksual tidak akan terjadi selama masa pacaran. Kontrol diri yang rendah menghasilkan perilaku seksual yang tinggi dan sebaliknya. Pengendalian diri individu yang baik dapat mengendalikan emosi dan dorongan yang terjadi dalam dirinya, termasuk dorongan dalam hubungan seksualnya.

Fenomena pernikahan dini yang muncul di masa pandemi Covid-19 memiliki beberapa faktor pendukung. Diantaranya adalah faktor finansial yang menyebabkan orang tua menikahkan anaknya karena ingin membantu perekonomian keluarga, dan  faktor pendukung lainnya yaitu  married by accident. Perdebatan tentang pernikahan yang tidak disengaja terkait erat dengan aktivitas seksual. Hubungan seksual ini lebih mungkin terjadi pada orang yang telah mengalami transisi dari masa remaja ke masa dewasa. Tidak ada hubungan seksual yang terjadi selama  berpacaran kecuali masing-masing pasangan  memiliki pengendalian diri yang baik atau kuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun