Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Keok Telak Oleh PN Jaksel di Pengadilan Praperadilan

7 Juni 2015   02:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:19 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14328539591994694926

[caption id="attachment_421075" align="aligncenter" width="512" caption="Gambar : FB/Achmad Miradi S"][/caption]

Khususnya dalam Hal Sidang Pra Peradilan atas Tersangka KPK, Pengadilan telah menpecundangi KPK sebanyak tiga kali sehingga skor akhir menjadi 3 – 0 bagi para koruptor.

Kasus pertama, adalah dikabulkannya gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim Sarpin dari PN Jaksel, yang mengabulkan sebagian permohonan kuasa hokum BG dengan alas an penetapan tersangka BG tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena pada saat 2003-2006, BG selaku Karobinkar di Mabes Polri dengan status jabatan administrasi dan bukan sebagai penyelenggara Negara, dan bukan penegak hokum sehingga tidak masuk dalam golongan penyelenggara Negara. Kemudian dengan operasi senyapnya, Kapolri telah melantik BG sebagai Wakapolri.

Kasus kedua, adalah dikabulkannya gugatan Praperadilan bekas Walikota Makassar, Sulsel Ilham Arief Sirajudin oleh Hakim Jaksel Yuningtyas Upik, dengan dalih penetpan tersangka bersama dengan penggeledahan dan penyidikan adalah obyek Praperadilan, KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti utama yang dianggap sah, karenya status tersangka IA gugur demi hukum. Hingga kini KPK masih menmpuh langkah pasca terbitnya amat putusan PN Jaksel ini.

Kasus ketiga, adalah dikabulkannya gugatan Praperadilan bekas Kepala BPK Hadi Poernomo (HP), lagi2 oleh PN Jaksel yang menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak memiliki dasar hokum mengikat. Kemudian, majelis hakim menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK juga dianggap tidak sah.KPK dala hal ini melakukan perlawanan dengan melobi Polri, Kejaksaan dan KY dan segera akan menerbitkan Sprindik Baru untuk kembali memper tersangkakan HP.

Dari ketiga kasus dibebaskannya tersangka Korupsi KPK oleh Pengadilan Praperadilan, ternyata semuanya terjadi di PN Jaksel, sehingga wajar kalo ada kecurigaan kuat bahwa PN Jaksel ini merupakan bagian dari Mafia Hukum pro Koruptor, dan layak untuk di investigasi oleh pihak berwenang.

Sumber : FB/Achmad Miradi S

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun