Mohon tunggu...
LILIK WAHYUDIN AMIL DAI
LILIK WAHYUDIN AMIL DAI Mohon Tunggu... Human Resources - ERROR : 404 Not Found

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara yang Selalu Diubah

2 Desember 2021   17:54 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam catatan sejarah kuno, Konstitusi Dimulai pada zaman Yunani, yaitu zaman Aristoteles, yang berhasil menyatukan begitu banyak konstitusi dari berbagai negara. Awalnya dipahami sebagai kumpulan aturan dan kebiasaan, kebiasaan murni peradaban, kemudian menjadi penting sebagai kumpulan aturan dan peraturan kaisar.

 Selain peraturan kekaisaran, konstitusi juga memuat pernyataan atau pendapat para ahli/negarawan hukum dan peradaban setempat, termasuk hukum. Selama masa peradaban, konstitusi Roma bertahan hingga Abad Pertengahan, menyulut inspirasi kehidupan demokrasi, representasi yang cukup kuat untuk menghasilkan demokrasi perwakilan dan nasionalisme, dari sini sebagai cikal bakal konstitusionalisme modern di satu negara.

Negara yang sah dan yang diakui harus memiliki konstitusi, karena konstitusi sudah menjadi salah satu syarat terpenting untuk mendirikan dan membangun negara yang merdeka. maka dari itu, konstitusi penting bagi sebuah negara. Konstitusi dapat disebut sebagai kerangka kehidupan Politik yang dibangun untuk pertama kalinya ketika peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menginginkan kehidupan bernegara konstitusi. 

Asas legalitas dan asas ketatanegaraan merupakan sifat yang harus dimiliki oleh suatu negara hukum, sedangkan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan bentuk perjanjian legalitas tertulis. 

Dengan demikian, prinsip negara hukum terpenuhi secara konstitusional, sehingga konstitusi merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi dalam negara hukum seperti Indonesia, yang suatu saat akan menggambarkan keadaan demokrasi saat itu. 

UUD 1945 sebagai hukum dasar di Indonesia merupakan hukum tata negara yang tertinggi. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan selanjutnya UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945  juga terus dikembangkan dan diubah.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh sistematik politik pada saat itu, pada awalnya UUD 1945 dijadikan undang-undang dasar, namun tidak diberlakukan oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat dan pada masanya. 

Akhirnya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar di Indonesia telah  dikembalikan dan sedang diubah sampai sekarang. Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia adalah hal yang menarik untuk dibahas. Berikut adalah jalannya perkembangan dan perubahan konstitusi di indonesia:

Periode pertama pada 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, masa berlaku UUD 1945 dimana UUD pertama kali disahkan sebagai konstitusi Negara.

Periode kedua pada 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, periode di mana Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diadopsi. Sebagai ungkapan ketidaksetujuan terhadap kepuasan bangsa , kontak bersenjata (agresi) Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan kolonial untuk membagi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara-negara bagian atau negara serikat.

Periode Ketiga pada 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUD 1950). konstitusi RIS tidak bertahan lama, karena isi konstitusi tidak berakar pada kehendak rakyat, tetapi lebih berpihak dengan Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu tuntutan kembalinya negara kesatuan Republik dari Indonesia. Satu persatu negara-negara bersatu membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian pada tahun 1950 bersepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melaksanakan konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun