Mohon tunggu...
Axel Jhon Calfari
Axel Jhon Calfari Mohon Tunggu... Penerjemah - Ilmu Politik 2019, Universitas Brawijaya.

Kekirian, pembelajar, dan semoga tidak cepat pintar. Selamat/suksma/Sukses.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Cipta Kerja Pintu Menuju Kematian Demokrasi?

16 Oktober 2020   00:37 Diperbarui: 16 Oktober 2020   00:51 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, hal tersebut bisa gagal karena dibanyangi kecemasan terkait tingginya kasus Covid-19 secara harian dan perkembangan kondisi Presiden AS Donald Trump. Selain itu, isu resesi Indonesia membuat IHSG gagal mengakhiri perdagangan di atas 5.000. Satu lagi tanda kelesuan ekonomi Indonesia terlihat. Semakin terkonformasi bahwa Indonesia sudah masuk masa resesi ekonomi. 

Sementara itu kabar buruk datang dari luar negeri, bursa saham AS (Wall Street) merosot pada perdagangan Selasa kemarin, yang tentunya dapat memberikan dampak negatif ke pasar Asia dan IHSG hari ini, Rabu (7/10/2020). [17]Merosotnya Wall Street terjadi setelah Presiden AS, Donald Trump, meminta perundingan stimulus senilai US$ 2,2 triliun dihentikan hingga pemilihan presiden 3 November mendatang.


Kesimpulan

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak pada awal perumusannya sudah menimbulkan polemik hingga saat ini. Diantaranya adalah karena sistem hukum yang bermasalah, isi pembahasan yang tertutup, dan urgensi dari pembahasannya. Perumusan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam pengerjaannya melibatkan seluruh Fraksi Partai Politik yang berada di DPR yang satu suara untuk mengebut pembahasan bahkan di masa reses.

Tercatat pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja berisikan 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru. 

Hingga pada bulan September berdasarkan temuan Fraksi Rakyat Indonesia, sudah 90% pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah dibahas Baleg DPR-RI dan masih dikebut pada masa pandemi ini. Pembahasan dari RUU Cipta Lapangan Kerja dinilai oleh berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil sebagai UU yang mematikan demokrasi politik, ekonomi, dan tatanan hukum.

Hingga saat pandemi melanda dunia, pembahasan RUU Omnibus Law masih terus berlanjut, demo berjilid-jilid yang telah dilakukan buruh bersama masyarakat seakan-akan masih belum menemui tujuannya. 

Beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta menyoroti isi dari pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai UU yang tidak untuk kepentingan rakyat. Melainkan untuk kepentingan pengusaha karena sangat diskriminatif dan mengesampingkan hak buruh serta berdampak terhadap sektor lingkungan.

Tentunya seperangkat kebijakan RUU Cipta Lapangan Kerja ini membutuh political endorsement demi lancarnya implementasi dan dukungan dari masyarakat. Skandal terkait dengan keterlibatan influencer dan buzzer juga tak terlepas. Sehingga pada saat ini timbul beberapa pertanyaan. Mengapa RUU ini dikebut di masa pandemi, apakah ini solusi utama dari pemerintah? apakah kehadiran RUU ini akan mematikan demokrasi kita?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun