Pada era digital seperti sekarang, memungkinkan informasi menyebar luas dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pentingnya peran media dan wartawan yang menjadi penghubung antara peristiwa dan masyarakat. Namun, peran besar ini juga membawa tanggung jawab besar. Media dan wartawan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, seimbang, dan tidak menyesatkan. Selain itu, mereka juga harus menghormati privasi orang lain dan tidak menyebarkan informasi palsu.
Terdapat undang-undang yang mengatur kegiatan jurnalistik, salah satunya yaitu Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Undang-undang ini melindungi kebebasan pers, memberi hak bagi wartawan untuk menolak mengungkapkan sumber berita, dan mewajibkan media untuk mematuhi kode etik.Â
Selain itu, adapun Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, yang menjaadi dasar berdirinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Undang-undang ini berisi peraturan tentang siaran radio dan televisi yang sehat, mendidik, dan tidak menyesatkan. Terdapat pula aturan tentang standar isi siaran, izin penyiaran, dan sanksi untuk pelanggaran.
Wartawan Indonesia juga mempunyai pedoman yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Kode Etik Wartawan Indonesia berisi tentang kewajiban wartawan untuk menyampaikan informasi yang akurat, tidak boleh mencampur fakta dan opini, tidak menyebar fitnah atau informasi palsu, menolak suap, dan wajib memberikan ruang hak jawab serta melakukan koreksi jika terjadi kesalahan.
Secara keseluruhan, etika dan regulasi jurnalistik sangat penting untuk menjaga kredibilitas media di mata masyarakat. Jika etika dan regulasi ini dilanggar, media dapat kehilangan kredibilitasnya dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, wartawan dan media harus selalu bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI