Mohon tunggu...
Andi W. Rivai
Andi W. Rivai Mohon Tunggu... Penulis - Penolog

Mengejar cinta Allah 'azza wa jalla www.navatour.co.id al Habsy Management

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandemi Covid-19, Narapidana Dapat Asimilasi

10 April 2020   11:25 Diperbarui: 10 April 2020   11:52 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk mencegah hal tersebutlah, maka Menkumham merasa perlu untuk mengambil langkah berani. Selain menghentikan kunjungan keluarga untuk sementara waktu, Menkumham juga mengeluarkan kebijakan "asimilasi di rumah". Dan terkait kebijakan ini, Menkumham menegaskan bahwa alasan kemanusiaan menjadi dasar pijakannya.

Yang kedua, saya ingin mengatakan begini, bahwa karena para narapidana tersebut sedang menjalani asimilasi maka tentu saja pengawasan terhadap mereka tetap dilakukan. Dalam pengawasannya, selain melibatkan Bapas dan Kejaksaan, lapas menjadi salah satu pihak yang tetap mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Bagaimana cara pengawasannya? Saya ambil contoh saja mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Lapas Klas I Tangerang. 

Melalui sms broadcast, pihak Lapas Klas I Tangerang mewajibkan kepada para narapidana tersebut untuk mengirimkan secara berkala lokasi keberadaan mereka disertai dengan bukti foto bersama keluarga atau aktivitas mereka. Dengan demikian diharapkan para narapidana tersebut secara tertib dapat menjalankan asimilasi di rumah. 

Tentu manipulasi bisa saja dilakukan ketika mengirimkan lokasi keberadaan mereka, dan terkait hal ini adanya pencabutan asimilasi menjadi satu hal yang sangat mungkin untuk dilakukan. Dan bersyukurnya, sejak jauh hari Plt. Dirjen Pemasyarakatan telah mewanti-wanti jajarannya (lapas dan bapas) untuk melakukan pengawasan secara memadai dan menerapkan sanksi disiplin yang tegas bagi narapidana yang melanggar ketentuan asimilasi di rumah.

Yang ketiga, saya mengutip saja apa yang dikatakan oleh Vijay Raghavan (2011), narapidana semestinya tidak bertanggung jawab secara sendiri atas kejahatan yang pernah dilakukannya, tetapi bahwa masyarakat juga turut bertanggung jawab terhadap perilaku tersebut. Untuk itulah maka dalam memberikan layanan dan perlakuan terhadap mereka, keterlibatan masyarakat menjadi satu keharusan. Dalam bahasa Raghavan disebut sebagai Public Private Partnership. 

Dalam konteks demikian, maka sudah seharusnya masyarakat dapat menjadi partner bagi pemasyarakatan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah bagi 30 ribu narapidana. Untuk kepentingan pengawasan ini maka penting bagi Menkumham untuk membuka kanal khusus kemitraan dengan masyarakat.

Sebagai penutup saya ingin mewartakan kepada khalayak bahwa mereka yang saat sekarang berada di dalam penjara adalah warga bangsa yang tetap mempunyai keinginan untuk dapat tinggal bersama keluarga, menjadi bagian dari kehidupan kita yang ada di luar penjara. Dan untuk itu, mereka jadikan penjara sebagai tempat pertobatan. 

Maka, sekali-kali tengoklah mereka yang berada di dalam penjara; didalam sana anda akan dapat melihat para terpenjara yang terus berupaya menjadi manusia yang berguna. Sebagian dari mereka khusyuk dalam agama, menekuni kitab suci dan mencoba memahami artinya; mereka mendedikasikan dirinya dengan menjadi santri. 

Sebagian lainnya berkhidmat dalam keringat; bergelut dalam panas terik untuk mengolah lahan pertanian, perikanan, juga perkebunan, dan sebagian mendharmakan ketekunannya dalam beragam pelatihan dan kegiatan ketrampilan.

Maka, tengoklah mereka di dalam sana. Dengan demikian, mudah-mudahan saja rasa kecemasan atau ketakutan yang anda rasakan saat sekarang dapat berganti menjada emphaty, yang  selanjutnya anda dapat merasakan harapan mereka tentang masa depan.

Salam...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun