Mohon tunggu...
Awaludin, SKM, M. Kes (Epid) Abdussalam
Awaludin, SKM, M. Kes (Epid) Abdussalam Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Epidemiologis. Sanitarian. "Mediocre".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Melayani Masyarakat Miskin

11 Februari 2012   02:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:48 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Brebes H Agung Widyantoro SH Msi menyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Brebes akan mengevaluasi program layanan kesehatan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi kebijakan baru dengan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkeskin). Disinyalir penggunaan SKTM tidak tepat sasaran, sehingga keluarga yang mampu justru mendapatkan fasilitas pengobatan senilai Rp. 23 juta lebih (Suara Merdeka, 01/02/12).

Fenomena ini menjadi sangat umum terjadi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof WZ Yohanes, Kupang, Nusa Tenggara Timur diberitakan diambang kolaps (Kompas, 17/11/12). Berbagai kendala pelayanan, antara lain sebagian besar peralatan penunjang diagnostik menggunakan barang pinjaman pihak ketiga. Keadaan ini diperparah dengan masih tertunggaknya klaim biaya pelayanan kesehatan senilai lebih kurang Rp 24 miliar kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan, seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemerintah Kota Kupang dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kementerian Kesehatan selama 2011.

Hal serupa juga menimpa RSUD Dr. Slamet Kabupaten Garut, dengan permasalahan yang kurang lebih nyaris sama. Jadi, apakah fenomena ini sebenarnya sudah menjadi begitu sangat umum, karena rumah sakit sebesar Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pun, beberapa waktu yang lalu pernah juga menghentikan program pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Program SKTM memang masih sangat dibutuhkan saat ini, masyarakat miskin yang tidak terakomodir dalam program Jamkesmas dapat menggunakan fasilitas ini. Tetapi yang terjadi di lapangan tidaklah mudah ketika yang berwenang harus memutuskan apakah seseorang berhak memperoleh fasilitas SKTM atau tidak?

Sehingga dikhawatirkan pemberian SKTM tidaklah tepat sasaran, karena mudahnya mendapatkan fasilitas ini, maka berapa pun alokasi anggaran yang telah disediakan selalu tidak akan mencukupi, bahkan memberatkan rumah sakit. Masalah bertambah menjadi begitu rumit ketika rumah sakit harus melakukan klaim terhadap anggaran yang telah digunakan, yang kadang-kadang melebihi batas kuota yang telah ditetapkan, sehingga akan mengganggu mekanisme anggaran rumah sakit. Tidak jarang beberapa rumah sakit kemudian mengambil kebijakan yang tidak populer dengan menolak pasien yang menggunakan fasilitas SKTM.

Diperlukan langkah-langkah yang tepat dengan melakukan pendataan ulang atau memberlakukan persyaratan yang ketat terhadap masyarakat pengguna fasilitas SKTM. Dibutuhkan sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan terhadap warga yang sedang mengupayakan fasilitas SKTM.

Regulasi dalam pengelolaan pembiayaan rumah sakit pun agaknya perlu didorong. Paling tidak ketika ada kelonggaran dalam mengelola pendapatan, rumah sakit akan lebih luwes dalam menggunakan pendapatannya untuk mengantisipasi berbagai hal yang menyangkut masalah keuangan.

Memang saat ini pemerintah mempunyai kebijakan agar rumah sakit-rumah sakit di daerah segera berubah status dalam pengelolaan pendapatannya menjadi BLUD. Perubahan ini memungkinkan rumah sakit lebih mudah dalam mengatur rumah tangganya sendiri, tanpa harus menyetor pendapatannya ke kas daerah dulu. Sudah barang tentu akan memutus mata rantai pencairan anggaran yang lebih panjang, sehingga akan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berubahnya status rumah sakit menjadi BLUD adalah masa yang sangat krusial. Tidak jarang rumah sakit BLUD menjadi gagal dalam perjalanannya. Ada anggapan yang keliru dari sebagian pemangku kepentingan di daerah, bahwa dengan diberlakukannya status BLUD terhadap suatu rumah sakit berarti lepas sudah tanggungjawabnya, terutama dalam hal pembiayaan.

Padahal, masih diperlukan subsidi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan akan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Bukan berarti, bahwa bila pendapatan yang diperoleh rumah sakit tidak disetor ke kas daerah akan menjadi berlebih, yang secara finansial akan mencukupi untuk seluruh kebutuhan operasionalnya. Sangat perlu dilakukan pengawasan terhadap keberlangsungan hidup rumah sakit tersebut.

Masa transisi ini juga memerlukan bimbingan pihak-pihak terkait terutama dalam hal pengelolaan keuangan yang benar, sehingga tidak terjerumus pada hal-hal yang kontraproduktif terhadap perilaku yang seharusnya efektif dan efisien sebagai esensi dari tujuan status BLUD itu sendiri.

Maraknya program-program yang berpihak kepada masyarakat miskin, seperti Jamkesmas, Jamkesda, SKTM, bahkan belakangan muncul Jampersal (jaminan pertolongan persalinan) maupun PKH (program keluarga harapan), yang masih dirasakan sangat besar manfaatnya perlu dilakukan penguatan, tetapi di sisi lain jangan sampai kemudian justru “memiskinkan” rumah sakit.

*) Artikel ini telah dipublikasikan di Harian Suara Merdeka dengan judul “Kembali Mengkaji Surat Miskin” (Selasa, 07/02/12).

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun