Mohon tunggu...
Karuniawan Nurahmansyah
Karuniawan Nurahmansyah Mohon Tunggu... -

Akademisi, Lawyer, Pegiat Hak Cipta, Hak Atas Kekayaan Intelektual,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik RUU Permusikan Yang Membingungkan

3 Februari 2019   00:11 Diperbarui: 11 Februari 2019   01:00 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada kemajuan zaman yang erat dengan era globaliasi, perlindungan terhadap karya cipta dan hak cipta dan yang terutama pada karya cipta seni yaitu Musik tidak mudah untuk dilakukan. Semakin banyaknya pembajakan didunia digital khususnya pada Internet misalkan pada youtube banyak sekali terjadi bentuk pelanggaran hak cipta terkait pada musik, contohnya mengcover lagu tanpa se izin pencinta itu merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, selanjutnya mengcover lagu seperti merubah aranssemen dan menambahkan lirik dari lagu tersebut juga termasuk pelanggaran hak cipta.

Pada prinsipnya adalah memperbanyak dan atau menggandakan, merubah baik menambah aranssemen serta lirik pada musik tanpa seizin pencipta dan atau pemegang hak cipta merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Di Indonesia sudah mengatur mengenai hak cipta yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

Maksud dan tujuan untuk membuat RUU permusikan itu yang seperti apa ? ataukah untuk mempersempit ruang ber expresi pencipta ? atau hanya untuk memberikan bentuk perlindungan bagi pencipta ? dapat dipahami terlebih dahulu definisi musik itu adalah irama, lagu, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama. Maka dapat dipahami bahwa musik itu adalah alat untuk ber exspresikan jiwa dalam bentuk irama,serta lirik, dan alat untuk menghasilkan irama.

Sedangkan pada Undang -- Undang Hak Cipta sudah cukup memenuhi kebutuhan hukum bagi pencipta, pada pasal 1 Undang -- Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa Hak Cipta adalah  "hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Mengacu pada pasal tersebut hak ekslusif pencipta adalah Hak Moral dan Hak Ekonomi yang melekat secara pribadi dalam diri pencipta. Yang dimaksud dengan Hak moral yang melekat secara pribadi ialah hak yang tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. 

Maka hak moral pencipta merupakan roh dari pencipta. Hak moral yang melekat secara pribadi dalam diri pencipta ini dapat mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya serta masa berlaku hak moral tanpa adanya batasan waktu.

Selanjutnya pada Hak ekonomi hak untuk mendapatkan manfaat dari karya lagunya. Akan tetapi sering dapat dijumpai pencipta hanya diam saja terhadap karya nya yang digunakan oleh orang lain. Secara terperinci manfaat ekonomi ini dalam bentuk royalti juga sudah diatur dalam pasal 1 ayat (21) Undang -- Undang Hak Cipta yang menjelaskan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 

Selanjutya dalam hal perlindungan bagi pencipta lagu sudah diatur dalam pasal 40 huruf (d) Undang -- Undang Hak Cipta, Selanjutnya pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya. Pada ketentuan pidana pada Pasal 113 Undang -- Undang Hak Cipta juga sudah secara tegas bagi bentuk pelanggaran hak cipta yang menyebutkan :
1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dari ketentuan diatas bagi pencipta khusunya pada dunia musik menurut penulis sudah cukup sekali untuk memenuhi kebutuhan hukum. Tanpa adanya Undang -- undang lain juga sudah memenuhi untuk pekerluan hukum bagi pencipta, dialam Undang -- Undang Hak Cipta juga sudah banyak mengatur terkait permusikan contohnya terkait pada, Pelaku Pertunjukan, Lembaga Penyiaran, Pendistribusian, Lisensi, Royalti, Lembaga Management Kolektif, Pembajakan, Ganti Rugi dan hal --hal lain sudah diatur dalam Undang -- Undang Hak Cipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun