Mohon tunggu...
SEGALO TENTANG JAMBI
SEGALO TENTANG JAMBI Mohon Tunggu... Penulis - Breking News [|] Sosbud [|] Adventure [|] Traveling [|]

Mengisi Hari dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

60 Hari Menunggu Kepala Kantor OJK Perwakilan Jambi Bersuara dan Menjawab

20 Maret 2019   16:46 Diperbarui: 20 Maret 2019   16:54 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jambi.rabu.(20/03)

Kepala kantor otoritas jasa keuangan perwakilan provinsi jambi enggan diduga enggan untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi serta menemui awak media.

Pasalnya rabu (20/03)  kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan provinsi Jambi sewaktu mau ditemui oleh awak media ketika hendak dikonfirmasi menurut salah seorang staffnya sedang tidak berada ditempat.

Sementara menurut pantauan media , dikantor OJK jambi terdapat beberapa kejanggalan dan dugaan bahwasannya OJK jambi enggan memberikan konfirmasi dan menjawab surat yang telah kami kirimkan Rabu (23/01), diterima oleh Roki Tison .
Yang menjadi persoalan  sampai dengan saat ini selasa (20/03) awak media tak menemui jawaban dan informasi yang dibutuhkan.

Sehingga menimbulkan praduga dan tanya pada publik ada apa dengan OJK Perwakilan Jambi?

Diduga OJK jambi dengan sengaja menabrak dan mengangkangi, amanah Undang - Undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang - Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya dalam kurun waktu kurang lebih 60 hari,untuk konfirmasi kepala kantor OJK perwakilan Jambi, dengan beraneka macam cara Dan  upaya untuk keperluan konfirmasi, baik dengan  bertemu dan surat yang telah kami kirimkan tak sedikitpun jawaban dan penjelasan yang kami butuhkan.

Hadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun