Mohon tunggu...
Awal Nur Afdal
Awal Nur Afdal Mohon Tunggu... Penulis - Awal Nur Afdal

Awal Nur Afdal lahir di Bantaeng 11 Mei 2002, saat ini sedang fokus belajar menulis dan menambah pengetahuan di Balang Institute

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Demonstrasi Pemuda Bantaeng yang Telah Mendapat Dukungan dari Beberapa OKP yang Ada di Kab. Bantaeng

7 Oktober 2021   13:44 Diperbarui: 14 Oktober 2021   23:15 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelecehan seksual di kab. Bantaeng terjadi secara bergilir dengan jenjang waktu secara bersamaan. Atas nama perempuan, Pemuda dan mahasiswa kab. Bantaeng bersatu dalam aliansi PEMUDA BANTAENG.Sebulan sebelum aksi dalam aliansi Pemuda Bantaeng di laksanakan. Beberapa pemuda telah aktif melakukan aksi setiap hari Kamis dengan misi mengecam tindakan pelecahan dan kekerasan seksual yang tersirat menikai Bantaeng Baik.

Kabupaten layak anak telah diberikan oleh pemerintah kab. Bantaeng sebagai sebuah penghargaan atas torehan kepemimpinan dalam hal ini Bupati. Aksi-aksi yang dilakukan dengan beberapa OKP yang ikut tergabung membantahkan prestasi yang telah diraih.

"Keseriusan polres Bantaeng menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur sama sekali tidak nampak "Kata salahsatu orator dalam final check. Hal demikian dibuktikan dengan pelaku yang telah kabur bersama istrinya telah menjadi DPO lebih dari 60 hari.

Baru-baru ini salah satu kader ormas di kabupaten Bantaeng menjadi korban pemerkosaan. Tidak berhenti dari sini, selain memperkosa, pelaku juga memvideokan perbuatan tidak senonoh yang dia lakukan. Video tersebut kemudian dijadikan ancaman untuk dijadikan alat mengulangi perbuatannya tersebut.

OKP yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bantaeng membentuk massa lebih dari seratus orang. Massa berkumpul di titik aksi pukul 9.20 WITA. diwakili oleh masing-masing korlap, massa aksi membentuk lingkaran dihalaman warkop KNPI di jl. Elang baru, membahas tuntutan dan menyampaikan kepada massa aksi yang tidak sempat mengikuti konsolidasi sekaligus final check.

Massa aksi berkeliling dari jl. Elang baru menuju kantor Bupati Bantaeng yang bergerak berkonfoy lewat jl. Raya letta. Sebelum menuju titik aksi, jendral lapangan Risdawati Majid memimpin massa aksi menuju kantor Bupati dengan masing-masing mengendarai kendaraan bermotor dan saling berboncengan. OKP yang tergabung masing-masing mengibarkan bendera lembaga masing-masing dan menggunakan atribut diperkuat dengan ikatan tali rapia di lengan kiri, hal demikian untuk mengantisipasi penyusup dalam Aliansi.

Setelah tiba dititik aksi, 7 orang massa aksi yang tergabung berjoget melingkar depan gerbang kantor Polres Bantaeng untuk membakar ban yang menggambarkan keseriusan aksi pengecaman tersebut. Gerakan tersebut memicu massa dan beberapa anggota kepolisian saling dorong. "Mau jako bertanggung jawab kalau terbakar mobilnya orang (apakah kalian ingin bertanggung jawab kalau beberapa mobil disekitaran aksi terbakar)". Kata salah satu anggota kepolisian yang menghalangi massa aksi membakar ban.

Beberapa orator menyinggung kasus yang sudah berjalan 5 bulan yang lalu. Anak berusia 13 tahun yang membantah kan penghargaan pemerintah Bantaeng yang telah ditorehkan.

Setelah sejam berorasi secara bergantian. Kapolres Bantaeng ditemani kasat Intel dan kasat reskrim menemui massa aksi didepan gerbang Polres Bantaeng. Hering yang dilakukan dimulai dengan pembacaan tuntutan mengecam tindakan kasus seksual dan meminta keseriusan Polres Bantaeng menangani kejahatan luar biasa yang dikenal dengan Extra ordinary crime's.

Koordinator KaPeKa Ardiansyah K mengatakan akan melanjutkan aksi setiap hari Kamis pekan depan. Semangat pemuda tentunya akan sangat dibutuhkan untuk penerapan sebagai Misi Indonesia anti kekerasan, Seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun