Mohon tunggu...
Aviq Wiyandaningrum
Aviq Wiyandaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Limbah PT RUM yang Mengganggu Kenyamanan Warga di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah

24 Oktober 2021   19:30 Diperbarui: 24 Oktober 2021   19:37 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

  • ABSTRAK

Permasalahan limbah merupakan salah satu masalah di lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dapat ditangani dengan baik, terutama di kota--kota besar. Hal ini disebabkan karena dalam prakteknya pelaksanaan konsep ini menimbulkan banyak kendala. Masalah utama yang dihadapi adalah peraturan perundangan, rendahnya compliance atau pentaatan dan penegakan hukum, masalah pembiayaan, serta rendahnya tingkat kesadaran pengelolaan limbah khususnya bagi industri-industri skala kecil dan menengah. Permasalahan inilah yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan yang kondisinya akan semakin parah bila dibersamai dengan lemahnya penegakan hukum.

  • Pendahuluan

Pertumbuhan dan perkembangan sektor industri di Indonesia saat ini telah membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia. Modernisasi di sektor industri telah mendatangkan manfaat positif seperti, semakin terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatnya pendapatan masyarakat dan lain sebagainya. Namun di sisi lain ternyata modernisasi di sektor industri membawa dampak negatif terutama terhadap lingkungan hidup, yaitu dengan maraknya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

Pengelolaan sampah dengan sistem landfill selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan akhir, sehingga mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Contohnya pencemaran tanah, tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang bercampur dengan limbah atau sampah, baik organik maupun anorganik. Pencemaran air mempengaruhi kualitas air tanah akibat limbah sampah yang akan meresap ke tanah dan akan terkumpulnya berbagai macam penyakit di sekitar wilayah tersebut. Oleh karena itu, jika kita terus menerus menggunakan kapas pasti akan semakin banyak limbah atau sampah kapas yang menumpuk. Hal tersebut mengakibatkan semakin buruknya kualitas tanah dan air yang berada di lingkungan tersebut dan akan berdampak kepada kesehatan warga sekitar.

  • Deskripsi Kasus

PT. Rayon Utama Makmur (RUM) merupakan anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Plesan, Nguter, Sukoharjo yang jaraknya sekitar 15 km dari Kota Surakarta. Serat rayon (kapas sintetik) ini untuk memasok kebutuhan lini bisnis utama Sritex yaitu garmen. Sebagai sebuah perusahaan yang memasok serat rayon, PT. RUM Sukoharjo ternyata menghasilkan limbah industri berupa polusi udara yang cukup meresahkan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat beranggapan bahwa PT RUM memiliki Karbon Disulfida Plant atau tempat produksi Karbon Disulfida yang sangat berbahaya bagi lingkungan Sukoharjo.

Sepanjang Januari, forum warga membuat rekapitulasi keluhan warga yang rutin dilaporkan di grup WhatsApp bersama. Setiap warga yang melapor keluhan bau di grup, harus menulis laporan sesuai format yang ditentukan : lokasi bau, hari, tanggal, waktu, uraian bau, nama pelapor, dan apa tuntutannya. Dari dokumen rekapitulasi yang diterima, setidaknya sepanjang Januari itu banyak laporan dari warga beragam. Ada yang dari Desa Pengkol, Desa Celep, Desa Gupit, bahkan ada warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri yang ikut melapor. Waktunya pun beragam, ada yang jam 3 dini hari, jam 10 pagi saat anak-anak sekolah, sore hari, bahkan hingga ketemu gelap lagi. Bau yang dirasakan warga berbeda-beda, terkadang bau busuk yang menyengat, bau kopi coffeemix dan berujung membuat pusing dan mual. Rata-rata warga menyebutnya dengan bau "badeg" alias bau tak sedap.

  • Analisis Kasus

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPPLH, dapat dilakukan melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa (Pasal 84 ayat 1). Melalui pengadilan dapat dilakukan dengan jalur administratif, perdata maupun pidana. Sedangkan di luar pengadilan 1 dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun arbitrase.

Permasalahan PT. RUM tidak hanya terjadi di tingkat civitas akademika, namun hingga di masyarakat umum yang senantiasa melakukan komunikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo melalui demonstrasi yang dilakukan di DPRD Kabupaten Sukoharjo. Dalam menghadapi persoalan berupa sengketa, masyarakat sebenarnya memiliki suatu

kekuatan yang bersifat otonomi. Oleh karena itu, beberapa gelombang demonstrasi dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang menuntut untuk ditutupnya ijin operasional PT. RUM. Sehingga pada titik akhir yang tidak bisa memberikan solusi untuk kebaikan bersama, tangggal 23 Februari 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo resmi menutup ijin operasional PT. RUM Sukoharjo.

Dari segi Instrumen hukum sekalipun, Undang-Undang lingkungan telah mencantumkan ketentuan ganti rugi yang begitu besar dan sanksi hukuman yang begitu berat. Namun ketentuan tersebut ternyata dalam praktek belum menjamin para pencemar lingkungan dapat dijerat dengan hukuman yang memadai. Selama ini lembaga pengadilan dalam menangani sengketa lingkungan lebih bertumpu pada ketentuan hukum formal dan kurang mempunyai kemampuan untuk melakukan terobosan hukum dalam menterjemahkan fakta pencemaran lingkungan dengan mengontruksikannya menjadi fakta hukum.

Solusi penyelesaian masalah lingkungan harus segera dilakukan oleh baik pemerintah dan khususnya PT. RUM yang telah lalai menyebabkan adanya pencemaran lingkungan. Pendekatan yang dirasakan sesuai adalah dengan pendekatan partisipatif yang salah satunya diselesaikan dengan baik dan memberikan solusi untuk kebaikan bersama apabila PT. RUM Sukoharjo dapat melakukan pengelolaan limbah industri dengan benar.

  • Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun