Mohon tunggu...
Avi NurSafitri
Avi NurSafitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa PGSD FTIK UNISNU Jepara

Masa depan bertabur bintang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling sebagai Acuan Pelaksanaan Bimbingan di Sekolah Dasar

4 Desember 2020   13:16 Diperbarui: 4 Desember 2020   13:17 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling

     Menurut Telaumbanua (2016) secara garis besar prinsip-prinsip bimbingan dan konseling dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip khusus.

  • Prinsip-prinsip Umum
  • Dasra bimbingan dan konseling tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan dan dasar negara, yaitu Pancasila.
  • Perlu dikenal dan dipahami karakteristik individual dari individu yang dibimbing.
  • Bimbingan diarahkan kepada bantuan yang diberikan supaya individu yang bersangkutan mampu membantu dirinya sendiri dalam menghadapi kesulitannya.
  • Program bimbingan harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan.
  • Program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui hasil dan manfaat yang diperoleh.
  • Prinsip-prinsip Khusus
  • Program bimbingan harus berpusat kepada siswa.
  • Keputusan terakhir dalam proses bimbingan ditentukan oleh individu yang dibimbing.
  • Pembimbing harus berpusat kepada siswa.
  • Keputusan terakhir dalam proses bimbingan ditentukan oleh individu yang dibimbing.
  • Pembimbing haru selalu menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu yang dibimbingnya.
  • Pembimbing hendaknya menggunakan berbagai jenis metode dan teknik yang tepat dalam melakukan tugasnya.
  • Bimbingan harus dilaksanakan secara kontinu. Telaumbanua (2016).

Asas-asas Bimbingan dan Konseling

     Asas adalah seluruh hal yang harus dipenuhi di dalam suatu kegiatan dalam pelaksanaannya. Sedangkan dalam bimbingan dan konseling juga terdapat asas-asas yangperlu dipenuhi. Menurut Prayitno (dalam Telaumbanua, 2016) beberapa asas tersebut adalah:

  • Kerahasiaan, segala sesuatu yang dibicarakan siswa kepada guru pembimbing tidak boleh disampaikan kepada orang lain sehingga asas ini mendasari kepercayaan peserta didik kepad guru pembimbing.
  • Keterbukaan, keberhasilan bimbingan dan konselng ditentukan apabila siswa yang bermasalah mau menyampaikan maslahnya kepada guru pembimbing yang sedia membantunya.
  • Kekinian, masalah yang ditangani adalah masalah pada masa sekarang yang hendaknya sesegera mungkin ditangani.
  • Kemandirian, bimbingan dan konseling mengupayakan agar siswa dapat mandiri atau tidak bergantung kepada pembimbing maupun orang lain.
  • Kedinamisan, bimbingan dan konseling hendaknya membantu terjadinya perubahan yang lebih baik ke arah pembaharuan pada diri siswa.
  • Kenormatifan, usaha layanan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku sehingga tidk terjadi penolakan dari pihak yang dibimbing yang berkaitan dengan proses dan saran atau keputusan yang dibahas dalam konseling.
  • Keahlian, bimbingan dan koseling harus dilakukan dengan profesional yang menuntut ketrampilan khusus dan terlatih untuk melakukan tugas ini.
  • Alih tangan, jika usaha yang dilakukan telah optimal tetapi belum berhasil atau masalahnya diluar kewenangannya, maka penanganannya dapat dialihtangankan kepada pihak lain yang berwenang.
  • Tut wuri handayani, bimbingan dan konseling hendaknya secara keseluruhan dapat memberi rasa aman, mengembalikan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta kesempatan seluas-luasnya kepada siswa.

Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

     Dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar, guru kelas harus melaksanakan tugas dalam penyampaian materi dan juga pemberian layanan bimbingan konseling kepada seluruh peserta didik. Layanan yang diberikan dalam bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penepatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.

     Selanjutnya Telaumbanua (2016), menyebutkan bahwa pada realita di sekolah dasar menunjukkan peran guru kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling belum dapat dilakukan secara optimal mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang cukup terbebani sehingga tugas dalam pemberiaan layanan bimbingan konseling kurang berdampak positif bagi peningkatan prestasi belajar peserta didik.

     Kemudian Telaumbanua (2016) juga menyebutkan jika ditinjau secara mendalam ada tiga hal utama yang melatarbelakangi perlunya bimbingan yaitu secara umum, sosio kultural dan aspek psikologi. Perlunya bimbingan berhubungan erat dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti yang luhur, berkepribadian, disiplin, bekerja keras, tangguh, menpunyai tanggung jawab, mandiri, cerdas juga terampil, sehat jasmani dan juga rohani. Dan tujuan tersebut dapat diwujudkan apabila terintegrasikannya seluruh komponen pendidikan termasuk komponen bimbingan.

     Bukan hanya mengatasi setiap krisis yang dihadapi oleh peserta didik, melainkan bimbingan di sekolah dasar ini merupakan pemikiran tentang perkembangan anak sebagai pribadi dengan segala kebutuhan, minat, dan kemanpuannya yang harus dikembangkan. Titik berat dari pandangan ini adalah bimbingan yang bersifat preventif dan pengembangan diri yang dilaksanakan sejak awal di sekolah dasar ataupun saat pengalaman awal anak dalam dunia pendidikan. Yang dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling ini harus mengacu pada konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah dasar.

 

C. Simpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun