Mohon tunggu...
masavid
masavid Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Seorang Pencari Informasi dan Berita

bekerja semampunya, kuat di lakoni tidak kuat tinggal ngopi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2020 Kodim 0716/Demak Secara Resmi Ditutup

21 Oktober 2020   14:27 Diperbarui: 21 Oktober 2020   14:29 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak -- Pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2020 Kodim 0716/Demak di Desa Harjowinangun, Kecamatan Dempet secara resmi ditutup.

Penutupan tersebut ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan naskah progam karya bhakti TMMD dari Komandan Kodim Letkol Arh Mohammad Ufiz kepada Bupati Demak H.M.Natsir di Pendopo Kabupaten Demak, dengan disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Demak, pada Rabu (21/10/2020).

Dandim Letkol Arh Mohammad Ufiz menyampaikan, dengan penyerahan dan penandatanganan naskah progam TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2020 tersebut, pelaksanaan kegiatan sasaran fisik secara umum selesai.

21f1-5f8fe2c58f1797031a2265a2.jpg
21f1-5f8fe2c58f1797031a2265a2.jpg
"Dengan ini pelaksanaan TMMD secara resmi ditutup. Karena adanya pandemi Covid-19, penutupan TMMD kita laksanakan secara terbatas, yakni tidak melibatkan masyarakat, guna meminimalisir penyebaran virus," ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran TNI Kodim 0716/Demak ini berharap, dengan adanya progam TMMD dapat mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, selain membantu pemerintah daerah dalam pemerataan pembangunan di wilayah.

"Melalui pelaksanaan TMMD, diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan daerah yang ada di Kabupaten Demak. Jika akses jalan sudah baik, tentunya secara otomatis dapat meningkatkan perekonomian warga. Semoga bermanfaat untuk masyarakat," tutup Dandim.

Seperti yang diketahui, sasaran fisik TMMD Kodim 0716/Demak di Desa Harjowinangun terdiri dari sasaran betonisasi jalan sepanjang 377 meter, lebar 4 meter, dengan tebal 0,15 meter. Dan juga sasaran rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 4 unit dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari.

Setelah selesai melaksanakan penandatanganan naskah progam TMMD, Dandim bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Demak meninjau hasil sasaran TMMD di Desa Harjowinangun, Dempet. (pendim0716).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun