Mohon tunggu...
avianto putra
avianto putra Mohon Tunggu... -

Pengelana yang suka membaca, lulusan Fakultas hukum dan suka menulis artikel. Bekerja pada perusahaan swasta di bidang profesi pelayanan sosial

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KASUS CEBONGAN - CARUT MARUT HUKUM DI INDONESIA

13 April 2013   14:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:15 1313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM

Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut :

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

a.pembunuhan;

b.pemusnahan;

c.perbudakan;

d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional;

f.penyiksaan;

g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;

h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i.penghilangan orang secara paksa; atau

j.kejahatan apartheid

KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN

Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib http://www.voaindonesia.com/content/gerombolan-bersenjata-serang-lapas-yogya-4-napi-tewas/

Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti :

- adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta, dimana dalam proses penyidikan seharusnya dilakukan penyitaan terhadap komputer mana yang digunakan untuk membuat surat perintah palsu tersebut, karena komputer ini juga merupakan sarana salah satu barang bukti yang digunakan untuk kejahatan kemanusiaan ini.

-adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan. Dimana dalam proses penyidikan perlu dilakukan penyitaan terhadap buku administrasi tempat penyimpanan senjata karena setiap senjata yang akan digunakan pasti tercatat.

-adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.

-Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan perlu dilakukan penyitaan guna mengetahui apakah terdapat pembiayaan dalam merental kendaraan tersebut karena kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini.

-Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi.

Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi :

(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;

c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;

d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;

e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.

g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

1) pemeriksaan surat;

2) penggeledahan dan penyitaan;

3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,

4) bangunan, dan tempat2 lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;

5) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

Selain itu Komnas Ham pun memiliki kewenangan untuk pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti (Vide Pasal 89 ayat (4) huruf (c), (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)

KEWENANGAN PERADILAN SIPIL DAN HAM PADA KASUS CEBONGAN

Banyak tayangan di televisi yang menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di proses melalui Peradilan Militer bukan peradilan sipil. Pendapat ini merupakan suatu pendapat yang keliru, seharusnya kompetensi kewenangan mengadil berada pada kewenangan pengadilan sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi :

PRAJURIT TUNDUK KEPADA KEKUASAAN PERADILAN MILITER DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA MILITER DAN TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA UMUM YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”.

Pada ketentuan KUHPM yang tidak mengatur adanya ketentuan peristiwa terjadinya pembunuhan berencana, adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :

a.KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

b.KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH

c.KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.

d.KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN

e.KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS

f.PENCURIAN DAN PENADAHAN

g.PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG

Untuk itu karena ketentuan hukum acaranya sudah sangat jelas maka terhadap seluruh pelaku pembantaian di Lapas Cebongan sudah amat patut di proses melalui Peradilan sipil bukan peradilan militer yaitu diproses melalui HUKUM PIDANA SIPIL (Vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI) atau di Proses Melalui Peradilan HAM (Vide Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM), karena ketentuan peradilan sipil amatlah jelas sudah diatur dalm KUHAP, jadi tidaklah perlu adanya suatu persepsi dan atau debat table yang menyatakan belum ada ketentuan hukumnya oknum anggota TNI di Proses melalui Peradilan Sipil dalam rangka penghormatan terhadap hukum sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan asas hukum EQUALITY BEFORE THE LAW.

Proses hukum ini amatlah penting agar didapat suatu efek penjeraan/ Deterence, supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang yang disebabkan kurangnya efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.

CARUT MARUT HUKUM DI INDONESIA

Hukum pada negara yang beradab merupakan panglima yang digunakan untuk mengatur masyarakat yang ada agar tercipta kehidupan aman dan damai. Akan tetapi pada faktanya DPR maupun Pemerintah telah menyusun produk hukum yang ada dan telah ditetapkan serta telah tercatat pada lembaran negara tidak mampu dilaksanakan dalam aplikasinya. Tentu menjadi suatu pertanyaan adalah mengapa kasus yang sudah sangat jelas terjadi perbuatan melawan hukum yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan di Lapas Cebongan dikatakan bukan kejahatan HAM. Apakah ada unsur politis yang bermain dibelakangnya yang mengkondisikan agar diabaikan hukum yang sudah ditetapkan?? Serta Bagaimana kewajiban negara dalam menegakan hukum yang dibuatnya??? Bagaimana hak korban yang dicabut nyawanya?? Apakah ada diskriminasi dalam penegakan hukum apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh oknum TNI?? Kenapa negara tidak mampu melakukan proses penegakan hukum yang adil terhadap pelaku yang berasal dari oknum TNI?? Serta masih banyak lagi pertanyaan yang muncul akibat ketidak mampuan dalam penerapan hukum tersebut.

Suatu negara akan menjadi negara yang makmur dan damai apabila terjadi penghormatan terhadap hukum dengan menyadari perlunya hukum yang ada, bukan bermain-main dalam hukum. Negara akan menjadi kacau apabila hukum yang ada tidak mampu ditegakan dan diabaikan. Untuk itu dalam rangka menjadikan negara Indonesia aman, tentaram dan damai maka penulis sarankan agar perlu dilakukan proses Kesadaran akan hukum dengan memberikan pelajaran hukum dan mental spritual serta agama agar masyarakat secara individu disiplin dan taat terhadap aturan yang berlaku. Apabila masyarakat menyadari dan mau berdisiplin terhadap aturan yang ada, maka Insya Allah negara Indonesia akan damai. BERKOMITMENLAH UNTUK MENCIPTAKAN RASA MALU APABILA MELANGGAR HUKUM BUKAN BANGGA MELANGGAR HUKUM. HANYA OKNUM YANG SENANG AKAN KERIBUTAN DAN KERUSUHAN SAJALAH YANG SENANG TERJADI SUATU KEKACAUAN, KARENA ADA KEPENTINGAN PRIBADINYA DIBALIK TERJADINYA SUATU KEKACAUAN AKIBAT TIDAK MENGHORMATI HUKUM YANG ADA.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun