Mohon tunggu...
News Update Bandung
News Update Bandung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Informasi kegiatan, informasi hukum, pendidikan dan sosial

Menambah wawasan dan kepekaan dari berbagai peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Garut Musnahkan Barang Hasil Razia

14 April 2020   18:28 Diperbarui: 14 April 2020   18:42 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang hasil razia di Rutan Garut (dokpri)

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut menggelar pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan barang atau orang di blok dan kamar hunian. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Garut, Sukarno Ali, bertempat di lapangan upcaran Rutan Garut,  Selasa (14/04).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia insidentil dan penggeledahan rutin yang dilakukan selama 10 bulan dari Juli 2019 sampai dengan April 2020. 

Barang yang dirampas merupakan barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan, seperti benda-benda tajam, besi, kaleng  dan kaca, kemudian tidak diketemukan barang terlarang berupa HP, obat-obatan maupun Narkoba. Beberapa jenis barang yang berhasil dikumpulkan berupa sendok, silet, cutter, gunting kuku, alat cukur, botol kaca, kartu gapleh, kartu remi, kaleng, obeng, pengharum ruangan, jarum dll.

Pemusnahan pertama dilakukan oleh Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali kemudian Ka. KPR, Rapril Rhamadonna dibantu oleh regu pengamanan, disaksikan oleh pejabat strukural, staf dan regu pengamanan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara hancurkan menggunakan palu.

dokpri
dokpri
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan  hasil penggeledahan kamar hunian oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut, Seluruh Pejabat Struktural dan perwakilan petugas yang bertidak sebagai saksi.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan razia yang merupakan agenda rutin yang kami gelar terhadap warga binaan, bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi mulai dari pengurungan hingga penghapusan hak remisi", ujar Ka. KPR, Rapril Rhamadonna.

Kepala Rutan mengatakan; "Operasi penggeledahan kamar hunian merupakan suatu kegiatan wajib yang harus dilaksanakan terus menerus dan secara progresif dalam mengurangi tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, berdasarkan Permenkumham No. 06 Tahun 2013 tentang tata tertib tahanan dan narapidana dan Surat Edaran merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba."

Kepala Rutan Garut yang langsung memberi instruksi untuk melaksanakan kegiatan ini mengamanatkan: "Ini adalah bukti konkrit Rutan Garut melaksanakan program Zero to Halinar yaitu harus bersih dari HP, Pungli dan Narkoba. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Rutan Garut bersih dan aman, dengan terus mengadakan razia dadakan ke kamar hunian."

Tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Pemusnahan barang bukti sitaan dari warga binaan ini sebagai komitmen untuk menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Melaksanakan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil akan terus dilaksanakan agar bisa memberantas peredaran barang terlangang dan Narkoba,"  papar Ka.KPR, Rapril Rhamadonna.

Semoga dengan kegiatan ini akan mampu meminimal bahkan meniadakan peredaran barang terlarang masuk rutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun