Mohon tunggu...
News Update Bandung
News Update Bandung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Informasi kegiatan, informasi hukum, pendidikan dan sosial

Menambah wawasan dan kepekaan dari berbagai peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemusnahan Hasil Penggeledahan Kamar Hunian dan Pemberian Penghargaan Petugas Rutan Negara Kelas IIB Garut

17 Juli 2019   17:24 Diperbarui: 17 Juli 2019   17:36 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang berbeda pada apel pagi kali ini dimana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut menggelar pemusnahan  hasil penggeledahan kamar hunian dan pemberian penghargaan terhadap petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut, (Rabu, 17/07/2019).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Garut (Sukarno Ali) selaku pembina apel dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut.

Kegiatan inti dari apel kali ini diawali dengan pemberian penghargaan secara langsung oleh Pembina Apel bagi petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang (narkoba) yaitu Indra Komara dan Sidik Permana.

dokpri
dokpri
“Kami memberikan reward kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba, sebagai motivasi dan penghargaan bagi mereka yang telah maksimal dalam bertugas ujar Sukarno Ali dalam sambutannya.

Sukarno Ali juga menuturkan bahwa banyak celah dan cara yang dilakukan para pengedar Narkoba, sehingga para petugas harus semakin tanggap dan cerdik pula dalam menggagalkan modus-modus baru penyelundupan Narkoba. Beberapa poin yang dilakukan yaitu optimalisasi peran petugas P2U, pengamanan & intelijen, memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba, dan membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan  hasil penggeledahan kamar hunian oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut, Seluruh Pejabat Struktural dan perwakilan petugas yang bertidak sebagai saksi.

dokpri
dokpri
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan  hasil penggeledahan kamar hunian dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 berupa handphone, power bank, headset, kabel data, dan benda terlarang lainnya.

dokpri
dokpri
Menurut Sukarno Ali dalam sambutannya mengatakan “Sebagaimana kita ketahui hasil operasi penggeledahan kamar hunian ini merupakan suatu kegiatan wajib yang harus dilaksanakan terus menerus dan secara progresif dalam mengurangi tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban. Penggunaan alat telekomunikasi (handphone) oleh Warga Binaan sudah jelas dilarang dalam aturan Permenkumham No. 06 Tahun 2013 tentang tata tertib tahanan dan narapidana karena berdampak negatif dan disalahgunakan bahkan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi jaringan peredaran narkoba di balik tembok penjara.”

“Dalam pencegahan masuknya handphone dan barang terlarang lainnya, pelaksanakan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil terus dilaksanakan agar bisa memberantas peredaran Narkoba, termasuk penggeledahan barang bawaan dan badan pengunjung yang masuk ke Rutan Kelas IIB Garut. Saya mengapresiasi Rutan Kelas IIB Garut berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba yang langsung dikoordinasikan dengan pihak Satres Narkoba Polres Garut maupun BNN Kabupaten Garut,” pungkas Sukarno Ali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun