Mohon tunggu...
Auschwitz
Auschwitz Mohon Tunggu... -

Just moving around in this cyberworld. Trying to find usefull informations and implemented it in the real world.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penetapan Tahun Baru Masehi

31 Desember 2010   16:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:07 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mungkin hanya di Indonesia, yang dapat menyebabkan hal semacam ini seringkali muncul untuk diperdebatkan, dimana warganya paling sering membicarakan suatu hal yang tidak begitu mendesak secara berapi-api yang tidak jarang diakhiri dengan debat kusir. Meskipun banyak hal lainnya yang lebih mendesak atau harus diselesaikan terlebih dahulu. Mengutip dari komentar salah seorang kompasianer, mayoritas warga melek internet Indonesia ternyata paling hobi bergosip ria bahkan sampai sekala internasional  sehingga tidak mengherankan bila trending topic twitter seringkali didominasi  oleh topik gosip warga internet dari Indonesia.

Pada dasarnya era masehi merupakan era yang dihitung semenjak kelahiran Yesus atau 1 masehi. Dirancang pada tahun 525 M oleh Dionysius Exiguus seorang biarawan Romawi, yang menggunakannya untuk menghitung tanggal dari Festival paskah umat Kristiani. Penetapannya sendiri baru terjadi pada tahun 532 atau 248 era Romawi yang pertama kali digunakan untuk penyusunan daftar hari paskah.

Era Romawi atau tepatnya era kaisar Diocletian (kaisar Romawi pada saat Dionysius) sendiri sudah dimulai jauh sebelumnya dihitung semenjak kelahiran kota Roma yaitu 753 SM tepatnya 21 April 753 SM. Tahun tersebut menjadi awal dari tahun Romawi yang dikenal sebagai Anno Urbis Conditae (AUC).

Pada tahun 241 era Romawi kaisar Diocletian memerintahkan seorang biarawan Romawi bernama Dionysius Exiguus untuk menyusun daftar hari Paskah. Suatu daftar yang disusun berdasarkan era Romawi atau kaisar Diocletian pada saat tersebut. Dionysius akhirnya melakukan beberapa kajian dan menemukan ide untuk menyusun daftar hari Paskah tersebut menggunakan era Yesus daripada era Romawi kaisar Diocletian, setelah beberapa kajian yang mendalam akhirnya ia berkesimpulan bahwa 241 era Romawi / Diocletian (pada saat ia menyimpulkan) adalah tahun 525 semenjak kelahiran Yesus Kristus. Lalu pada tahun 247 era Romawi, Dionysius akhirnya menetapkan tahun 248 era Romawi sebagai tahun 532 era Yesus atau era Masehi.

Pada beberapa masa sesudah Dionysius sendiri telah dilakukan beberapa kajian yang menemukan bahwa ternyata perhitungan yang dilakukan Dionysius tidak akurat karena menurut taksiran kelahiran Yesus adalah empat tahun lebih awal daripada perhitungannya. Namun terlepas dari ketidakakuratan tersebut, era Masehi telah ditetapkan, yang meskipun pada awalnya tidak semua negara khususnya negara Katholik mau mengakui serta mengakui serta menggunakannya. Portugal tercatat negara Katholik yang paling akhir menerapkan era Masehi yaitu pada tahun 1422 masehi.

Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru sendiri pada awalnya tidak seragam misalnya Romawi yang menetapkan tahun baru pada 1 Maret (Martius) yang dikemudian hari diganti ke 15 Maret dan akhirnya pada kepemimpinan Julius Caesar diganti lagi ke tanggal 1 Januari. Tidak berakhir sampai disitu, pada masa kaisar Diocletian tahun baru dirayakan setiap tanggal 29 Agustus.

Di Inggris tahun baru dirayakan setiap tanggal 25 Maret, sedangkan di Venesia setiap tanggal 1 Maret, Rusia pada tanggal 1 September, Perancis pada hari Paskah, pengecualian pada masa Republik dimana tahun baru di Perancis dirayakan setiap tanggal 22 September, sebagian Eropa merayakan tahun baru pada tanggal 25 Desember, sedangkan sebagian lagi Eropa timur merayakannya pada tanggal 1 September.

Penyeragaman tahun baru ke tanggal 1 Januari sendiri baru terjadi secara berangsur - angsur dan memakan waktu yang cukup lama, misalnya di Venesia semenjak tahun 1522, Swedia sejak tahun 1529, Jerman sejak tahun 1544, Spanyol dan Portugal sejak tahun 1556, Prusia (Sebelum melebur menjadi Jerman, ie: Estonia, Lithuania, Latvia), Denmark dan Norwegia sejak tahun 1559, Perancis sejak tahun 1564, Lorraine sejak 1579, Belanda sejak tahun 1583, Skotlandia sejak tahun 1600, Rusia sejak tahun 1700, Tuscany sejak tahun 1721, dan Inggris semenjak tahun 1752.

Mungkin mudah saja bagi suatu negara untuk mengganti sistem penanggalannya (untuk kepentingan internal) namun tidak bisa dihindari bahwa penanggalan umum yang berlaku dalam kaitannya dengan tata cara pergaulan dengan bangsa lainnya membutuhkan kesepakatan bersama yang berlaku secara internasional guna memudahkan kerjasama dalam berbagai bidang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun