Mohon tunggu...
Asep Sucipto Indra S
Asep Sucipto Indra S Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi Ponsel

Saya adalah teknisi ponsel, mampu memperbaiki kerusakan software maupun hardware samrtphone.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa Unpam Membuat Web Penentu Perda Gunakan SPK dengan Metode SAW

14 Oktober 2022   04:22 Diperbarui: 14 Oktober 2022   04:36 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pemerintah daerah dalam menentukan peratuan kebijakannya belakangan ini masih kurang efektif dan masih memiliki berbagai kendala, mulai dari memberikan kebijakan penentuan peraturan perda yang masih menimbulkan ketidaksesuaian antara tujuan otonomi dengan realitas. 

Sehingga banyak menimbulkan ketidaksesuaian antara produk hukum yang tidak sesaui fungsi dan penempatannya yang masih berpengaruh dan terikat pada politik.

Oleh karena itu Mahasiswa Universitas Pamulang atau UNPAM melakukan sebuah penelitian dan menciptakan metode Sistem Pendukung Keputusan dengan menerapkan metode Simple Additive Weighting (SAW), dan dari hasil penelitian tersebut bertujuan agar dapat menyelesaikan kendala-kendala tersebut, dengan cara mengembangkan sebuah Sistem Informasi dari data-data Perda tersebut. 

Sistem ini sangat efektif untuk dapat menentukan peratutan perda dengan memanfaatkan media website pemerintah daerah yang dapat memperbaiki sistem kerja pemerintah dalam mengambil sebuah keputusan kebijakan produk hukum.

Setiap daerah diwajibkan mengeluarkan kebijakan hukum perda untuk wilayah nya masing-masing, berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat. Pengaturan hukum itu mengacu pada aturan Pemerintah Daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan dengan menetapkan peraturan daerah yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintah Daerah perlu menyusun standar perencanaan perumusan peraturan daerah. Serta manajemen pemerintah daerah dapat dipelajari dari tiga pendekatan: politik, politik dan hukum.

Dalam hal ini menimbulkan kesenjangan antara realitas otonomi daerah dengan tujuan otonomi daerah tercermin antara lain pada banyaknya produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah yang dibentuk untuk mengurus tugas-tugas administrasi yang diamanatkan daerah. 

Melalui mekanisme Analisis Kebutuhan Perda (AKP), dilakukan identifikasi permasalahan daerah yang perlu diprioritaskan, pembobotan digunakan untuk mengukur dan menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah (Puspen Kemendagri, 2019).

Pemerintah Daerah dalam Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa terdapat 32 urusan menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yaitu terdiri dari 6 urusan wajib dasar, 18 urusan wajib non-dasar dan 8 urusan pilihan. 

Dari 32 urusan ini idealnya menjadi dasar untuk memprioritaskan kebutuhan pembentukan peraturan daerah, bukan karena alasan politik (Puspen Kemendagri, 2019). Kemendagri di tahun 2020 telah mengembangkan E-Perda untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah (RED, 2016). Penyusunan E-Perda ini tidak terlepas dari adanya AKP dalam bentuk propemperda yang sudah di usulkan sebelumnya.

Pelaksanaan AKP itu sendiri masih dilakukan secara manual sehingga belum ada sinergitas antara propemperda yang diusulkan secara manual dengan basis data E-Perda. Oleh karena itu pada penelitian ini akan ditambahkan suatu modul AKP pada sistem E-Perda dengan bantuan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) dengan menerapkan metode Simple Additive Weighting (SAW) untuk menentukan prioritas Perda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun