Mohon tunggu...
Aurielle Gracyela
Aurielle Gracyela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii semua Stevi disini 🤗 Semoga dari artikel-artikel yang saya buat bisa membantu kalian untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat yubsss. Happy reading everyone

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Pemerintah Meminta Jangan Di Viralkan! Warga Baros Menolak Harga Ganti Rugi Lahan Fly Over Ditentukan Sepihak!

3 November 2024   20:23 Diperbarui: 14 November 2024   08:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Aurielle Gracyela

Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sedang melakukan proses pembangunan Fly Over di Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sebagai Fasilitas Pendukung Perjalanan Kereta Api  Feeder Kereta Cepat Jakarta  Bandung. Pembangunan dilakukan untuk menghilangkan sejumlah perlintasan sebidang yang ada di jalur kereta feeder KCJB (Padalarang - Bandung) sepanjang 14,66 Km tersebut. Pendanaan pembangunan flyover dan JPO di Pusdikpom, Cimahi akan diusulkan dibiayai melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024, dan saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pihak Pusdikpom.

Dilansir dari Menhub.com pembangunan fasilitas tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran perjalanan kereta Feeder KCJB serta mengurangi kemacetan lalu lintas jalan raya. Namun dalam perjalanan proses pembangunan Fly Over tersebut pihak warga pemilik lahan yang dibebaskan untuk proyek pembangunan Fly Over mengaku merasa dibohongi dengan harga yang ditetapkan untuk pembebasan 14 bidang tanah milik warga setempat dinilai dilakukan sepihak karena belum terjadi musyawarah tentang harga ganti rugi.

Usai pertemuan pertama yang membahas tentang sosialisasi, dilakukan lagi pertemuan untuk menentukan kesepakatan harga, tapi pada pertemuan kedua tidak ada musyawarah kesepakatan harga. Pihak berwenang sudah menetapkan harga. Pada pertemuan itu tidak terjadi musyawarah, yang ada adalah penetapan harga ganti rugi lahan dikeluarkan secara sepihak. Pihak berwenang sudah menyiapkan berkas untuk warga yang terdampak menandatangani pilihan menerima dengan harga bangunan rendah atau tidak menerima sama sekali uang ganti rugi.

Usai pertemuan pertama yang membahas tentang sosialisasi, dilakukan lagi pertemuan untuk menentukan kesepakatan harga, tapi pada pertemuan kedua tidak ada musyawarah kesepakatan harga. Pihak berwenang sudah menetapkan harga. Pada pertemuan itu tidak terjadi musyawarah, yang ada adalah penetapan harga ganti rugi lahan dikeluarkan secara sepihak. Pihak berwenang sudah menyiapkan berkas untuk warga yang terdampak menandatangani pilihan menerima dengan harga bangunan rendah atau tidak menerima sama sekali uang ganti rugi.

Sedangkan para warga berpikir bahwa surat itu untuk bentuk penolakan atas harga yang diberikan. Setelah berjalannya waktu sampai para warga yang terdampak melaporkan kasus ini ke pengadilan, Ternyata musyawarah yang dilakukan dijadikan alasan bahwa penolakan atas harga rendah hanya alibi untuk penolakan atas Pembangunan. Sedangkan para warga merasa tidak keberatan didirikannya Pembangunan tetapi penolakkan terhadap harga yang ditentukan.

Dari data yang saya dapat dari limawaktu.id terdapat 14 bidang tanah milik warga yaitu Ibu Leno, Bapak Hartono, Bapak Joni, Ibu Aquilena, Ibu Ursula, Ibu Tarti, Ibu Asri, Ibu Nurwendah, Bapak Awan, Ibu Inka, Bapak Sabarno dan 50 ruko yang dimiliki sebagian oleh PT.KAI 

untuk mendapatkan informasi lebih lanjut saya melakukan wawancara bersama seorang ibu yang rumah dan usahanya terdampak. Beliau bercerita tentang keluh kesah atas diadakannya pembebasan lahan ini.  

“Saya Aquilena punya warung usaha mie bakso tambah es campur dan lain-lain penghasilan saya dapat per hari 800,000 per hari kalau 1 bulan 30 dikali  800 sama dengan 24 juta dengan lahan kena dampak otomatis penghasilan saya hilang dan mau usaha apa dan di mana?  sedangkan  penggantian lahan hanya Rp. 1.213.350.328. Penggantian tersebut tidak sesuai 10 kali  dampak material yang tidak bisa dirincikan. saya sekarang sering libur usahanya jelas juga penghasilan saya berkurang karena terganggu, yang jelas ini sekarang saya menjelaskan dan menerangkan supaya ganti rugi tersebut bisa disesuaikan dengan apa yang kita punya mau jangan seenaknya saja pemerintah memberikan harga untuk kita yang tidak sesuai ”

Sumber gambar : Aurielle Gracyela
Sumber gambar : Aurielle Gracyela

Beliau menjelaskan, setelah dilakukan telaah, ternyata penentuan harga ganti rugi bagi 14 bidang tanah tersebut tidak masuk akal karena jarak tanah warga ke Jalan Bapa Ampi itu hanya 8 meter saja. Semuanya di pinggir jalan dekat ke mana-mana tujuan ke rumah sakit dekat, ke pasar dekat, mau ke tol juga dekat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun