Larangan mudik Idul Fitri 2021 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah. Larangan ini sudah berlaku sejak 6 Mei 2021. Larangan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi korban virus corona dan juga penularan virus corona. Keputusan ini juga dilakukan untuk mendukung keberhasilan pemerintah dalam melakukan program-program untuk menekan penyebaran Covid-19 dan korban korban Covid-19.
Namun, tetap saja ada masyarakat yang melanggar peraturan yang sudah tetapkan. Ada saja warga yang tetap ingin mudik. Mereka seharusnya sudah tahu jelas bahwa mereka berisiko untuk terkena penyakit Covid-19. Pemerintah pun menangani hal ini dengan menurunkan petugas polisi untuk tetap mengawasi warga yang ingin mudik. Jika ada pengendara yang ketahuan ingin mudik, petugas akan menindak tegas. Pengemudi akan dikenakan sanksi berupa diberhentikan dan bahkan diminta untuk pulang ke tempat mereka tinggal.
Polisi juga mengawasi tempat-tempat yang biasanya dilalui oleh orang-orang yang ingin mudik. Seperti pintu tol, rest area, dan lain-lain. Pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat ketat.
Menurut saya, yang dilakukan oleh pemerintah adalah hal yang baik. Mestinya orang-orang menyadari bahwa kesehatan bukan hal yang sepele. Mereka bisa bertemu dengan orang-orang yang mereka sayangi jika pandemi ini cepat berakhir dan mereka semua panjang umur.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah demi kesejahteraan Indonesia.
Sumber:
nasional.kompas.com
nasional.kontan.co.id
otomotif.kompas.com
kompas.com