Mohon tunggu...
Aurellia Silaban
Aurellia Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Trisakti School of Management

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Risiko yang Dihadapi Bank? Ini Strategi yang Dilakukan OJK

6 Mei 2021   13:29 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:38 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbankan merupakan dunia usaha yang diawasi dengan sangat ketat, bank diawasi dengan ketat oleh lembaga-lembaga yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun ada saja 'oknum' yang bekerja di bank dan menyalahgunakan wewenang yang ia punya yang masih bisa mencuri dana nasabah dari bank.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan mengidentifikasi risiko tentang pembobolan dana nasabah di bank oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lembaga yang berwenang untuk mengawasi perbankan banyak melakukan strategi-strategi untuk memitigasi risiko atau mengevaluasi terhadap kasus pembobolan dana nasabah ini. 

Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan untuk melindungi data-data nasabah demi melindungi nasabah. Otoritas Jasa Keuangan juga sangat menggunakan kemajuan teknologi dalam melindungi nasabah penggunaan kartu dengan chip, jadi transaksi dilakukan secara real time dan pemilik kartu ada ditempat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan tidak berpuas diri dan terus memantau atau memonitor dan juga mencatat perkembangan dari perjalanan kebijakan yang dibuat untuk melakukan evaluasi selanjutnya untuk menjaga keamanan data nasabah.

Bank-bank pun berusaha untuk melindungi keamanan data nasabah karena jika bank lalai dalam menjalankan operasinya dan gagal dalam melaksanakan strategi yang ditetapkan, serta pengambilan keputusan yang kurang tepat dan baik bank akan bermasalah secara hukum (risiko legal). Selain risiko legal, bank juga akan menghadapi risiko reputasi karena kinerjanya yang tidak maksimal dan mengundang pandangan negatif dari masyarakat dan juga bank harus menanggung risiko kepatuhan karena telah melanggar apa yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan meresahkan masyarakat.

Sumber:

Imam Ghozali (2007), Manajemen Risiko Perbankan; Pendekatan Kuantitatif Value at Risk, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, (IG)

merdeka.com

keuangan.kontan.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun