Mohon tunggu...
Aurelia Licca
Aurelia Licca Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Proses belajar masih terus ditekuni

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

TVRI Mendapat Teguran karena Tayangkan Adegan Ciuman

19 Mei 2020   15:00 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:16 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orang berciuman / suara.com

TVRI mendapat teguran dari KPI karena menayangkan adegan ciuman antara pria dan wanita melalui program siaran Jendela Dunia. 

Berdasarkan berita yang dimuat di liputan6.com, tayangan tersebut sudah diklasifikasi R di mana tayangan yang mendapat klasifikasi tersebut seharusnya menampilkan tayangan yang positif bukannya yang mendorong remaja untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, adegan tersebut juga ditampilkan pada pagi hari tepatnya pada 8 April 2020 pukul 09.44 WIB.

Atas penayangan adegan tersebut, program siaran Jendela Dunia mendapat teguran dari KPI karena telah melanggar sejumlah pasal terkait penyiaran. Pasal pertama yang dilanggar ialah pasal 14 ayat 2 Pedoman Perilaku Penyiaran yang dimuat pada laman KPI mengatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. 

Pada saat penayangan adegan ciuman, program siaran Jendela Dunia dianggap tidak mempedulikan kepentingan anak-anak. Padahal program tersebut ditayangkan pada pagi hari dan pada masa pandemi covid-19 di mana anak-anak tengah melakukan proses belajar di rumah dan memungkinkan anak-anak menonton tayangan tersebut.

Tayangan Jendela Dunia / wartakota.tribunnews.com
Tayangan Jendela Dunia / wartakota.tribunnews.com

Selain pasal 14, adegan tersebut juga melanggar pasal 16 Pedoman Perilaku Penyiaran yaitu lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.

Program siaran Jendela Dunia telah diklasifikasi sebagai tayangan program remaja, maka seharusnya program siaran yang memuat klasifikasi tersebut tidak mengandung adegan ciuman, hal ini akan memicu remaja bertindak untuk melakukan hal tersebut.

Pasal berikutnya yang dilanggar ialah pasal 15 ayat 1 Standar Program Siaran yang berbunyi program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. Seharusnya program siaran yang telah mendapat kualifikasi remaja menampilkan adegan yang mudah ditangkap oleh anak-anak dan remaja. 

Jika tetap ingin menampilkan adegan ciuman, program Jendela Dunia sebaiknya mengganti kualifikasi program menjadi bimbingan orang tua. Hal tersebut akan lebih baik karena dengan dampingan orang tua, anak-anak atau remaja yang melihat adegan ciuman akan memaknainya dengan tepat.

Orang Tua Mendampingi Anak Menonton / suara.com
Orang Tua Mendampingi Anak Menonton / suara.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun