Pajak disaat ini merupakan hal utama dalam pembangunan negara Di Indonesia, ada berbagai sumber yang menjadi penerimaan kas negara diantaranya yaitu penerimaan perpajakan, pajak dalam negeri, pajak penghasilan, migas, nonmigas, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, cukai, pajak lainnya, pajak perdagangan internasional, bea masuk, pajak/pungutan ekspor dan masih banyak yang lainnya.Â
Pajak tidak hanya berlaku bagi negara berkembang seperti Indonesia namun juga berlaku di seluruh dunia tidak terkecuali negara maju semua bergantung terhadap pajak yang didapatkan oleh setiap negara dari berbagai bidang. Lalu Salah satu jenis pajak yang saat ini sedang menjadi berita yang sering di dengar di Indonesia yaitu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebelumnya apakah arti PPN itu sendiri? PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).Â
Lalu apakah yang menjadi berita utama tentang PPN ini? Dijelaskan dalam Rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 disebutkan bahwasannya Tarif PPN akan berubah dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Dengan pengusulan kenaikan tersebut akan cukup berdampak pada pengusaha yang terkena PPN, kenaikan harga yang akan mereka jual kepada konsumen akan menjadi pertimbangan utama dalam menanggapi kenaikan PPN ini
lalu  Berdasarkan RUU KUP baru, beberapa sektor yang menurut UU sebelumnya tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak. Jasa yang dikenai pajak sangat beragam mulai dari jasa pelayanan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri
Dengan permasalahan kenaikan ppn ini di beberapa sector jasa dan pelayanan yang disebutkan diatas, Dengan adanya perubahan tersebut tentunya akan mempengaruhi perekonomian Indonesia.Â
Hal tersebut berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi makro di indoneisa, sebelumnya Ekonomi Makro merupakan cabang ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah ekonomi secara global dan menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi sangat penting untuk diperhatikan karena dengan ekonomi bertumbuh maka standar hidup naik dan kemiskinan menurun dengan dilakukan pengkajian untuk kenaikan ppn ini.Â
Hal ini diperkuat oleh Hakim (2016) yang menemukan bahwa PPN memiliki dampak negative pada negara berkembang namun memiliki dampak yang konstruktif di negara maju. Berikutnya adalah dampak kenaikan tarif PPN secara makro ekonomi yang akan dilihat dari konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. dilihat dari sisi makro ekonomi.Â
Hal ini perlu diwaspadai oleh pemerintah Indonesia untuk dapat menekan angka inflasi ditengah rencana menaikkan tarif PPN. Maka dapat disimpulkan dari artikel ini maka kenaikan PPN ini dianggap bukan hal yang baik bagi beberapa pihak ataupun sector yang terdampak dikarena kan di masa pandemic saat ini banyak orang yang kehilangan pekerjaan, dan susah untuk membangkitkan usaha yang telah di rintisnya dari sebelum pandemic. Karena dengan kenaikan ini juga akan berdampak dengan penurunan daya beli konsumen di masa pandemic saat ini dikarenakan harga yang melonjak naik akibat perubaha peraturan kenaikan PPN tersebut.