Mohon tunggu...
Financial

Jelajah Teknologi Non Tunai

7 Desember 2018   14:10 Diperbarui: 7 Desember 2018   14:36 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemajuan teknologi merupakan sebuah ciri khas dari negara berkembang tak lain halnya Indonesia. Teknologi merubah sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Teknologi dapat membantu mempermudah manusia dalam beraktivitas.

Salah satu kemajuan teknologi yang sedang viral adalah dengan tersedianya metode pembayaran non tunai melalui financial technology (fintech: Ovo, Go-Pay, Genius, dll) dan uang elektronik (Kartu Debit, Kartu Kredit, dan Kartu Uang Elektronik).

FinancialTechnology dikelola oleh perusahaan-perusahaan swasta yang bukan perbankan dan diawasi oleh badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Uang Elektronik dikelola oleh perusahaan-perusahaan perbankan yang diawasi oleh Bank Indonesia.

Uang elektronik memerlukan bantuan internet dan medium (reader) dalam proses pemakaiannya. Uang elektronik menggunakan chip yang ditanam dalam  setiap kartunya. Kartu uang elektronik dapat digunakan setelah pemegang kartu menyetorkan nilai uang kepada penerbit kartu. Jumlah nilai uang yang ada dalam kartu uang elektronik sesuai dengan jumlah nilai uang yang telah disetorkan, terlepas dari biaya administrasi.

Kartu uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit kartu uang elektronik. Beberapa gerai yang telah menerima pembayaran melalui kartu uang elektronik di setiap cabangnya yaitu, Transjakarta, Commuter-Line, Indomaret, Alfamart, dan Gerbang Tol.

Kartu Uang Elektronik juga memiliki bebrapa fitur yaitu, yang pertama, kartu uang elektronik menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan pemegang kartu melakukan transaksi hanya dengan melakukan tapping (tempel kartu ke reader). Lalu, nilai uang yang tersimpan berupa saldo yang tersimpan pada chip kartu. 

Pada saat transaksi, kartu cukup di-tap sampai saldo berkurang sesuai dengan nominal transaksi, tidak diperlukan tanda tangan maupun PIN. Maksimal saldo nilai uang yang tersimpan dalam kartu uang elektronik adalah Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah). Saldo pada kartu tidak diberikan bunga. Kartu uang elektronik dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berarti kartu dapat dimiliki oleh nasabah maupun non-nasabah Bank yang mengeluarkan Kartu Uang Elektronik.

Kartu uang elektronik masih terhitung sebagai sebuah inovasi yang baru. Masyarakat Indonesia masih berusaha untuk menyesuaikan diri terhadap peralihan transaksi tunai menggunakan uang kartal menjadi transaksi non tunai menggunakan uang elektronik. Sehingga, belum seluruh masyarakat Indonesia mengetahui keberadaan Kartu Uang elektronik. Mayoritas pengguna kartu uang elektronik adalah masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta dengan usia produktif dan menggunakan transportasi umum sebagai salah satu sarana dalam beraktivitas.

Dikarenakan oleh peran DKI Jakarta sebagai ibu kota dari Indonesia dan penduduknya yang tergolong modern dan up to date, DKI Jakarta menjadi salah satu penyedia gerai terbanyak untuk penggunaan kartu uang elektronik yang kemudian mulai diadaptasi oleh daerah sekitaran Jakarta.

Tidak hanya itu karena terhitung baru, kartu uang elektronik dalam cara pemakaiannya, tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan termasuk bagi beberapa penduduk Jakarta terutama bagi mereka yang belum mengenal dan menggunakan kartu uang elektronik. Timbul persepsi bahwa proses untuk mendapatkan kartu dan pengisian ulang sangatlah rumit. Faktanya, hampir semua perusahaan perbankan di Indonesia telah mengeluarkan kartu uang elektronik dengan berbagai nama seperti: Bank Mandiri (e-mOney), Bank BCA (Flazz), Bank BNI (TapCash), Bank DKI (JakCard), Bank BRI (Brizzi).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun