Mohon tunggu...
Auranita Darmawan
Auranita Darmawan Mohon Tunggu... Copy Editor and Creative Writer - Freelance

Sebagai lulusan Sastra Indonesia, berbicara tentang sastra, bahasa, budaya, dan olahraga jadi pilihan yang tepat. Tak hanya nonfiksi, fiksi juga jadi bidang yang saya geluti.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Juru Parkir di Malang, Pemerasan ala Premium

6 Mei 2025   11:46 Diperbarui: 6 Mei 2025   11:46 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru parkir yang sudah membeludak dan mulai tidak sesuai aturan (Sumber: Freepik/freepik)

Semua orang lagi pusing sama parkiran di Indonesia. Kasus parkir dan tetek bengeknya menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan. Sebab, mereka telah masuk ke bagian kehidupan perkotaan. Keduanya tak bisa lagi terpisahkan, termasuk Kota Malang.

Setiap sudut Malang dikuasai oleh juru parkir (jukir), entah resmi atau abal-abal, seperti minimarket, pusat perbelanjaan, tempat makan, fotokopi, rumah sakit, sampai kawasan wisata. 

Sebelum membeberkan fenomena jukir ini, saya akan jabarkan sekilas peraturan tentang parkir di Malang.

Peraturan Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 19 mendefinisikan tempat parkir sebagai tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh seorang pribadi atau badan. 

Artinya, lahan parkir resmi diberi tarif ialah lahan yang mendapatkan izin atau dikelola oleh Pemda. Sayang, sebagian besar tempat tidak dapat teridentifikasi keresmiannya. 

Hal ini dibuktikan dengan geser sedikit, tukang parkirnya sudah beda. Sepanjang jalan ditemukan jukir yang siap meminta duit dengan dalih peraturan.

Hiperbolanya, di mana ada lahan kosong di situlah ada tukang parkir yang menunggu.

Kemudian, menurut Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 19 ayat 1 berkata bahwa objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 

Hal ini berarti penyedia parkir harus sudah mendapatkan izin dari Pemda dan atau ditunjuk langsung. Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 6 ayat 4 juga memberikan penjelasan bahwa kerja sama penyelenggara tempat parkir harus mendapatkan persetujuan DPRD. 

Izin usaha tidak berlaku apabila penyelenggara telah memiliki izin usaha pokok lainnya dan lahan parkir menyatu dengan usaha tersebut; serta lahan parkir yang dimiliki oleh Pemda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun