Mohon tunggu...
aura aulia dewiku
aura aulia dewiku Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hubungan internasional

tertarik dengan diplomasi dan isu-isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Genosida Etnis Hutu terhadap Suku Minoritas Tutsi di Rwanda

29 September 2022   23:33 Diperbarui: 29 September 2022   23:40 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rwanda merupakan sebuah negara yang terletak dibenua Afrika. Rwanda terkenal dengan konflik internalnya yang membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi masyarakatnya sendiri. Konflik ini meyebabkan terjadinya genosida yang melibatkan 2 etnis yang ada di Rwanda, yaitu hutu dan tutsi. Genosida merupakan tindakan pembantaian massal yang dilakukan suatu kelompok untuk memusnahkan kelompok lain, dalam pengadilan HAM perbuatan ini dikelompokkan ke dalam pelanggaran HAM yang berat.

Genosida telah memakan banyak sekali korban jiwa, awal dari terjadinya konflik ini disebabkan karena rasa kebencian etnis hutu terhadap etnis tutsi. Hutu merupakan suatu suku mayoritas yang ada di Rwanda, sedangkan tutsi merupakan suatu suku minoritas yang ada di Rwanda. Kemarahan hutu semakin bertambah ketika terjadinya penembakan yang menyebabkan matinya presiden Rwanda yang berasal dari etnis hutu, hal ini menyebabkan munculnya fitnah atas pelaku tersebut berasal dari etnis tutsi. Selain itu factor lain yang mempengaruhi kebencian hutu adalah banyaknya etnis tutsi yang menjabat dan menduduki jabatan pemerintahan Rwanda. Maka dari itu terjadinya genosida oleh etnis hutu terhadap etnis tutsi,hal ini menyebabkan kesengsaraan terhadap Rwanda sendiri dan juga kesulitan bagi Negara sekitarnya.

Dalam konsep human security, menurut Amitav Arcahya ada 4 perkembangan yang melatari ancaman keamanan suatu Negara, yaitu peningkatan perang sipil dan konflik dalam Negara, penyebaran demokrasi, intervensi kemanusiaan dan meluasnya kemiskinan. Dan diperkuat oleh evans, Negara yang tidak aman pastinya akan membuat masyarakatnya juga merasa tidak aman, tetapi Negara yang aman tidak selalu berarti masyarakatnya merasa aman. Konflik Genosida Rwanda ini sesuai dengan konsep human security, yang merupakan salah satu bentuk perang sipil yang mendatangkan ancaman keamanan bagi Rwanda sendiri. Permasalahan ini telah berdampak di sektor politik dan juga ekonomi, segala bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh etnis hutu telah masuk ke dalam pelanggaran HAM yang mengancam keselamatan dan keamanan etnis tutsi.

Resolusi konflik yang ditawarkan dengan melihat konsep human security, Negara yang tidak aman akan membuat warga negaranya tidak aman juga. Resolusi penyelesaian permasalahan ini dapat dilakukan secara internal, dirundingkan secara baik-baik antara kedua belah pihak dan dapat menghargai perbedaan satu sama lain serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Organisasi insternasional pun ikut serta membantu menyelesaikan konflik tersebut.

Dalam konflik Genosida ini, deskriminasi ras dan adanya ketimpangan sosial merupakan salah satu dari penyebab terjadinya konflik. Pembantaian ini menyebabkan banyaknya kerugian bagi masyarakatnya, pergeseran politik juga menimbulkan adanya reformasi terhadap politik Rwanda. Konflik ini juga menimbulkan terjadinya krisis ekonomi sehingga perlu dilakukannya pemulihan ekonomi di Negara Rwanda. Selain itu juga tersebarnya penyakit HIV yang disebabkan karena adanya tindakan kekerasan seksual yang didapat kaum wanita di Rwanda.

Level analisa dalam konflik ini adalah Negara, karena adanya konfrotasi, dan deskriminasi ras yang sangat berdampak pada Negara Rwanda sendiri. Tindakan genosida oleh etnis hutu ini menyebabkan terjadinya pembantaian massal, dan juga pergeseran politik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan Negara sekitar dan banyaknya etnis tutsi yang mengamankan diri ke Negara tetangga. Daun konflik : terjadinya reformasi politik, dan pemulihan ekonomi. Batang konflik : terjadinya pembantaian massal, pergeseran politik terhadap etnis tutsi yang menduduki pemerintahan dan juga pergencatan senjata. Akar konflik : adanya deskriminasi ras, konfrotasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis tutsi  

referensi :

Hafidh, M. (2020). Kejahatan Genosida dalam prespektif hukum pidana internasional. Jurnal Gema keadilan, Vol 7 (3)

Agung, A. (2021). Komparasi penyelesaian perkara pidana kejahatan genosida yang terjadi di Rwanda dan Myanmar ditinjau dari prespektif hukum pidana internasional. jurnal komunikasi hukum, vol 7 (1).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun