Mohon tunggu...
Aura Azzahra
Aura Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Bahasa & Ilmu Komunikasi Prodi Sastra Inggris angkatan 2021 Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jawa Tengah.

Masih banyak belajar. Terima Kasih Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kupas Tuntas Kampanye Poligami Seorang Kyai yang Menyimpang dari Hukumnya

27 November 2021   20:47 Diperbarui: 28 November 2021   10:06 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mungkin akhir-akhir ini cukup ramai menjadi perbincangan di media social tentang seorang Kakek yang melakukan poligami dengan niat dan cara yang bisa dibilang cukup menyimpang dari hukumnya, baik dari hukum peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku maupun hukum agama Islam selaku agama Kakek itu sendiri. Padahal beliau ini memiliki sebutan atau istilah yang cukup tersohor namanya sebagai Kyai di tempat tinggalnya.

Mungkin saya sendiri akan menyebutnya sebagai "Beliau", walaupun pada dasarnya pemahaman, kepercayaan, serta tindakan yang Beliau lakukan adalah cukup menyimpang sehingga menimbulkan suatu keramaian perdebatan serta argumentasi netizen dikhalayak media social, tetapi saya tanpa mengurangi rasa hormat karena hanya sebatas manusia yang menjalani tugas pendidikan tetap akan menyebutnya "Beliau". Terima kasih.

Dapat dijelaskan dengan baik tentang bagaimana bisa seorang Kyai ini menjadi cukup ramai diperbincangkan media social Indonesia, yaitu diawali dengan sejumlah kakak-kakak yang melakukan wawancara dengan narasumber kyai itu sendiri mengenani cerita poligaminya dengan 4 istri dan 2 mantan istri lantas mereka mengunggahnya di platform Youtube, tentu langsung menjadi topic hangat serta menimbulkan pernyataan negative dan sanggahan mendasar dari para netizen Indonesia. Untuk lebih jelasnya saya cantumkan video yang dimaksud dibawah ini:

Kembali lagi ke topic sebenarnya dari artikel ini yaitu tentang poligami, memang benar poligami didalam hukum islam diperbolehkan bahkan bisa dianggap sunah tapi dapat dilihat lagi dasarnya yaitu Niat. Dijelaskan dalam Hadist riwayat Bukhari (No. 54 Fathul Barij Shahih) bahwa hadist Rasulullah Saw berbunyi:

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ

Dari Umar, bahwa Rasulullah Saw bersabda:"Semua perbuatan tergantung pada niatnya,........"

Karena hadist itulah tentu kita banyak melakukan hal-hal positif beribadah kepada Allah Swt akan tetapi belum tentu masuk surga karena yang dilihat adalah niatnya. Apakah niatnya lillahita'ala atau hanya ingin dipuji, sama halnya dengan maraknya kampanye poligami ini, akan saya ambil beberapa poin yang dapat direalisasi dan dihubungkan dengan agama:

  1. Point Pertama
    • Kita lihat lagi didalam video tersebut bahwasanya beliau pernah mengatakan bahwa beliau pernah menceraikan 2 istri dan yang pertama diceraikan karena istrinya menopause, sementara itu Rasulullah Saw tidak pernah menceraikan istrinya apalagi hanya karena menopause yang merupakan fitroh semua wanita
  2. Point Kedua
    • Yaitu ketika beliau ditanya kenapa bisa dengan bangganya mengkampanyekan poligami ini, beliau menjawab ingin menolong oreng-orang yang memiliki tingkat hawa nafsu yang tinggi berarti secara tidak langsung beliau sudah mengkambing hitamkan poligami yang dibilang sunnah oleh agama islam untuk memuaskan nafsunya sendiri serta merta mengajak banyak orang untuk mengikuti jalan atauran poligaminya.
    • Dapat ditekankan lagi ciri-ciri perempuan yang sholehah itu bukanlah perempuan yang ikhlas dipoligami tapi didalam alquran Surah An-Nisa Ayat 34 dijelaskan perempuan yang sholehah itu adalah perempuan yang "قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ" yaitu orang yang taat kepada suaminya dengan garis bawah tentu tetap berada dijalan yang benar.
  3. Point Ketiga
  • Divideo tersebut beliau setidaknya menjelaskan bahwa dengan kampanye poligami ini beliau sudah terbantu secara finansial perekonomian rumahnya.
  • Jadi, disini sudah terlihat jelas konsep poligami yang dibawa oleh Rasulullah Saw dengan konsep kampanye poligami yang dibawakan oleh kyai ini jauh berbeda, Rasulullah Saw melakukan poligami untuk menolong perempuan-perempuan yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya karena perang, sementara beliau melakukan poligami untuk memenuhi hawa nafsu sementara melakukan kampanye poligami mendapatkan finansial.

Penegasannya disini adalah, "Poligami is not a business" jadi jangan menjadikan poligami sebagai lahan bisnis. Yang kedua poligami itu dijadikan dalam alqur'an surah An-Nisa Ayat 3 sebagai berikut ini:

    

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ  

 Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun