Mohon tunggu...
Aura Azzahra
Aura Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Bahasa & Ilmu Komunikasi Prodi Sastra Inggris angkatan 2021 Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jawa Tengah.

Masih banyak belajar. Terima Kasih Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Benang Merah antara HAM dan Pancasila?

18 September 2021   15:45 Diperbarui: 18 September 2021   17:03 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berkembangnya zaman yang begitu pesat banyak sekali berbagai bentuk pelanggaran hak asasi maupun kewajiban sebagai warga negara. Salah satu contohnya adalah  tidak membayar pajak kendaraan bermotor tetapi kendaraan tersebut masih digunakan oleh pemiliknya sebagaimana mestinya, sering kali beralasan tidak membayar pajak karena kendaraan tidak digunakan keluar daerah atau keluar kota, padahal pemerintah sudah memberikan keringanan waktu dan dana pajak motor tersebut juga memiliki kepemilikan yakni milik negara. Menurut pendapat Anda bagaimana solusi agar setiap pemilik kendaraan menggunakan Hak & Kewajibannya tersebut?

Pertanyaan yang cukup panjang diatas dapat dijawab dengan melihat dan memahami bagaimana subtansi Hak asasi & Kewajiban manusia sebagai warga negara yang baik dalam nilai dasar sila-sila Pancasila. Mengutip dari Modul Pengayaan Ilmu Pendidikan & Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Redaksi Rachma Gemilang dengan tahun terbit yang tidak diketahui, pada dasarnya substansi dapat diartikan sebagai hakikat dari pelaksanaan hak asasi yang dilakukan oleh seluruh warga negara di Indonesia yang berlandaska pada pancasila.

Jadi, menurut penjelasan diatas dapat disimpulkan mengenai Bagaimana benang merah atau hubungan Hak Asasi Manusia & Pancasila, sebagai berikut:

Untuk lebih singkat dan jelasnya, Saya akan menjelaskan dengan urut sesuai 5 sila pancasila yang ada seperti apa saja hubungan tiap-tiap sila pancasila dengan Hak Asasi Manusia.

  • Sila Pertama

Ketuhanan yang maha Esa

 Menjamin hak kemerdakaan untuk memeluk agama yang dikehendaki tanpa kekhawatiran.

  • Sila Kedua    

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan hak & kewajiban yang sama dan perlindungan hukum.

  • Sila Ketiga

Persatuan Indonesia

Terciptanya unsur pemersatu bangsa dan semangat rela berkorban yang mementingkan kepentingan negara.

  • Sila Keempat

Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Terciptanya masyarakat yang demokratis.

  • Sila Kelima

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mengakui hak milik perseorangan atau kelompok & dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan besar kepada masyarakat untuk turut berkontribusi. 

Itulah penjelasannya, jadi sebagai warga negara yang patuh terhadap Undang-Undang Dasar dan peraturan yang sudah berlaku sehingga sudah semestinya memahami antara hak asasi manusa dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat banyak sekali perilaku-perilaku yang menunjukkan sikap untuk memenuhi hak asasi manusia dan kewajiban sebagai warna negara Republik Indonesia yang baik. Terima kasih,

Penulis:

Dosen pengampu mata kuliah Pancasila FBIK Unissula : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Mahasiswi : Aura Az-zahra prodi Sastra inggris FBIK Unissula

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun