Mohon tunggu...
auraayupermadani
auraayupermadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bermanfaat

Apapun yang diniatkan dengan ibadah, maka apapun takkan ada yang si-sia:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi

2 Desember 2021   22:42 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:01 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara isi dan abarang tubuhnya berisikan lengkap mengenai lembaga negara, bentuk negara, samapi dengan jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Adapun periodesasi konstitusi yang ada di Indonesia:

a. Undang-undang Dasar 1945 setelah kemerdekaan Indonesia

b. Undang-undang setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959

c. Undang-undang 1945 pada masa pemerintahan orde lama

d. Undang-undang 1945 pada masa pemerintahan orde baru

2. Undang-undang RIS 

UUD RIS ini sesuai dengan namanya, yaitu berlaku ketika indonesia berbentuk negara serikat akan tetapi konstitusi ini tidak dapat berlangsung lama dan pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia memutuskan untuk menjadi sebuah negara kesatuan.

3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS)

Konstitusi ini berlaku mengagantikan UUD RIS. UUDS ini sering kita kenal dengan nama UUDS 1950, adapun hal yang menjadi alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS yaitu karena konstitusi RIS tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia . Namun karena kondisi yang semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku hingga tanggal 5 juli 1958.

4. Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen

Pada masa reformasi, ada beberapa perubahan dengan konstitusi sebelumnya dengan tidak pembukaan UUD 1945. Perubahannya konstitusi telah mengalami perubahan sebanyak empat kali sampai pada tahun 2004. Konstitusil hasil dari amandemen dibuat dengan lebih terperinci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun