Tujuan diselenggarakannya dekonsentasi diantaranya;
a. Dalam meningkatkan efensiensi dan efektifitas dalam penyelengaraan yang dilaksanakan pemerintahan, pengelolahan, dan pelayanan yang diberikan untuk kepentingan umum.
b. Memelihara komunikasi sosial terhadap kemsyarakatan dan sosial budaya yang berada dalam sistem administrasi negara
c. Memelihara yang berkaitan dengan keserasian dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
d. Dalam mempelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tugas pembantuan
   Tugas pembantuan dalam hal ini memiliki arti tugas-tugas yang turut serta dalam menjalankan urusan pemerintahanyang telah ditugaska kepada pemerintah daerah oleh pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.Â
Sumber;
Diakses dari https://perpustakaan.poltektegal.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=20030&bid=12208 , pada 24 November 2021
Roy Marthen Moonti, 2017, Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, diakses dari https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/9/7 , pada 24 November 2021