Mohon tunggu...
auraayupermadani
auraayupermadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bermanfaat

Apapun yang diniatkan dengan ibadah, maka apapun takkan ada yang si-sia:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah

25 November 2021   11:07 Diperbarui: 25 November 2021   11:21 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan diselenggarakannya dekonsentasi diantaranya;

a. Dalam meningkatkan efensiensi dan efektifitas dalam penyelengaraan yang dilaksanakan pemerintahan, pengelolahan, dan pelayanan yang diberikan untuk kepentingan umum.

b. Memelihara komunikasi sosial terhadap kemsyarakatan dan sosial budaya yang berada dalam sistem administrasi negara

c. Memelihara yang berkaitan dengan keserasian dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

d. Dalam mempelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tugas pembantuan

     Tugas pembantuan dalam hal ini memiliki arti tugas-tugas yang turut serta dalam menjalankan urusan pemerintahanyang telah ditugaska kepada pemerintah daerah oleh pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. 

Sumber;

Diakses dari https://perpustakaan.poltektegal.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=20030&bid=12208 , pada 24 November 2021

Roy Marthen Moonti, 2017, Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, diakses dari https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/9/7 , pada 24 November 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun