Mohon tunggu...
auraayupermadani
auraayupermadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bermanfaat

Apapun yang diniatkan dengan ibadah, maka apapun takkan ada yang si-sia:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah

25 November 2021   11:07 Diperbarui: 25 November 2021   11:21 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Prinsip otonomi nyata

     Prinsip ini juga berbaitan dengan tugas, hak, kewajiban, dan wewenang dalam menangani tugas dan urusan pemerintahan yang dilakukan secara nyata. Prinsip ini juga nyata telah ada, berkembang, serta berpotensi untuk tumbuh sesuai potensi dan karakteristik yang dimiliki suatu daerah.

3. Prinsip otonomi bertanggung jawab

     Dalam hal ini otonomi daerah bertanggung jawab yang dapat dijelaskan bahwa otonomi daerah harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditentukan, hal ini juga harus terselenggarakan sejalan dengan fungsi yang ada. Prinsip ini bertujuan dalam memberdayakan daerah dan termasuk meningatkaan kesejahteraan rakyat.

Asas-asas otonomi daerah 

Asas-asas yang berada diotonomi daerah diantaranya:

1. Asas desentralisasi 

      Desentralisasi memiliki arti yang luas dan selalu berhubungan dengan persoalan kekuatan. Pada umumya desentralisasi juga dihubungkan dengan penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada penjabat atau lembaga pemerintah yang berada di daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan di daerah atau juga bisa dikatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, baik berkaitan dengan bidang legislatif, yudikatif, maupun administrasi. 

      Adapun tujuan yang dimiliki asas desetralisasi diantaranya; a). Dalam tujuan politik, Untuk menyalurkan partisipasi politik di tingkat daerah dengan bertujuan untuk terwujudnya stabilitas politik nasional. b). Tujuan ekonomi, untuk menjamin bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan secara efektif dan efesien yang berada didaerah-daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. 

2. Dekonsentrasi

     Dekonsentrasi adalah sebuah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instasi vertikal di wilayah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun