Keadilan sosial merupakan pembagian dan keseimbangan yang proposional dari kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang mencakup semua aspek dalam kehidupan.
Pillar
1.Lembaga swadaya masyarakat
Lembaga yang bertugas untuk membantu dan mepromosikan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas
2.Pres
Sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengontrol dan mengkritik.
3.Supermasi hukum
Dalam sebuah negara pasti ada aturan-aturan dalam acuan yang dilakukan masyarakat dan harus tunduk akan aturannya. Sehingga dapat untuk mewujudkan hak-hak mereka dan kebebasan antara warga dan pemerintah serta tercapainya kehidupan yang damai.
4.Perguruan tinggi
Dimana kampus aktivis yang menjadi salah satu bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat sipil yang bergerak melalui porce moral untuk menyalurkan aspirasi nasyarakat baik dalam mengkritik kebijakan pemerintahan juga.
5.Partai politik