Mohon tunggu...
aulya wisma
aulya wisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas politik hukum islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Body Shaming, Apakah Bisa Dipidana?

16 Juni 2022   08:25 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:08 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya, body shaming merupakan cara seseorang mengutarakan kritikan tercela kepada seseorang secara terang terangan tanpa memikirkan baik buruknya. Body Shaming juga merupakan sifat tercela di karnakan bisa membuat pikiran down atau mental menurun yang biasa nya orang tersebut percaya diri berubah menjadi kurang PD. 

Kondisi fisik seseorang seharusnya tidak boleh jelek kan karena manusia semua sama di mata Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan jika kita sebagai umat manusia juga yang mencelakakan sesama manusia maka akan mendapatkan dosa di akhirat dan di dunia juga akan mendapatkan hukuman berupa pidana yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.


Terkadang kita sesama manusia tidak sadar akan perkataan yang menimbulkan sakit hati seseorang namun secara sadar kita tahu bahwa yang dilakukan sebenarnya salah. Polisi menegaskan perbuatan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming dapat dipidanakan. Ancaman pidana kurungan penjaranya pun mulai dari hitungan bulan hingga tahunan. Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang berbunyi:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pendidikan yang tinggi belum tentu mempunyai etika yang bagus, karena pada dasarnya kita harus menjaga lisan karena lisan adalah sebuah pedang yang sangat tajam jika dibiarkan jika tidak diasah. 

Seharusnya kita sebagai sesama umat muslim yang senantiasa Ridho kepada Allah harus seharusnya kita saling menghormati satu sama lain tidak ada saling mengolok-olok meskipun dia gendut kurus Putih Tinggi hitam atau bagaimanapun kita tetap harus menghormatinya sebagai sesama umat muslim karena kita di mata Allah semuanya sama dan derajat kita tidak ada yang tinggi maupun rendah di mata Allah semuanya sama.

Body shaming sangat mempengaruhi pikiran karena akibat perkataan maupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang tersebut, bisa saja karena perkataan kita sehingga menimbulkan rasa benci atau dengki atau iri menyebabkan seseorang tersebut dapat mempunyai gangguan mental sehingga bisa melakukan bunuh diri atau sebagainya. 

Sungguh hal yang sangat keji jika kita sesama manusia dan dikuburkan sama di bawah tanah apa yang seharusnya kita jaga mulut kita lisan kita Apakah kita tidak boleh mempunyai hati karena di dalam undang-undang sudah tertera bahwa hak asasi manusia harus dijaga dan saling menjaga satu sama lain. 

Diri kita sendiri ini sangat mempunyai banyak sekali dosa yang sudah kita berbuat dengan lisan kita Apakah seharusnya kita tidak menjaga lisan kita supaya dosa-dosa yang kita sudah perbuat tidak dapat mengulang kembali dan Harusnya kita sebagai umat muslim yang beragama Islam harusnya tentu sudah paham bahwa mengejek-ejek mengolok-olok atau mencaci maki fisik seseorang tersebut merupakan suatu perbuatan yang tercela.

Baik dari anak-anak remaja dewasa atau usia sudah lebih tua kita seharusnya saling memberi nasihat namun tidak menyakiti perasaan orang tersebut. 

Di zaman sekarang sudah marah teknologi yang semakin canggih tentunya dari sekian banyak orang di Indonesia masyarakat Indonesia sudah pasti mengenal adanya elektronik yaitu media sosial, di dalam media sosial atau sosial media banyak sekali aplikasi yang bisa kita download jadi meskipun anak-anak sudah bisa tahu apa yang sudah diperbuat oleh dunia luar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun