Mohon tunggu...
Auliya Rahma Nuhtahila
Auliya Rahma Nuhtahila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengenai Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

18 Agustus 2022   18:12 Diperbarui: 18 Agustus 2022   18:17 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga Pembiayaan merupakan salah satu bentuk usaha lembaga Non-Bank yang saat ini sedang banyak diminati oleh masyarakat luas, sehingga memiliki peranan yang sangat penting dalam pembiayaan dan pengelolaan salah satu sumber dana pembangunan di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI NO. 448/KMK.017/2000, Tentang Perusahaan Pembiayaan mengenai kegiatan lembaga pembiayaan salah satunya meliputi Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan membayar secara angsuran”.

Dalam pelaksanaan pembiayaan konsumen antara debitur dan kreditur akan ada kemungkinan untuk melanggar ketentuan-ketentuan yang telah dijanjikan. 

Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan terhadap suatu benda berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya dialihkan namun tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

Aktivitas pengalihan utang yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain merupakan kategori perbuatan yang melanggar hukum sehingga dapat disebut sebagai tindak pidana apabila tidak memiliki izin tertulis dari pihak kreditur.

Perbuatan pengalihan kewajiban pembayaran tanpa izin tertulis dari penerima fidusia terhadap objek jaminan fidusia dari lembaga pembiayaan konsumen diatur tegas dalam peran Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu :

“Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia”. 

Pengalihan kewajiban pembayaran hutang tanpa sepengetahuan pihak penerima fidusia juga secara tegas diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menerangkan bahwa :

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

 

Transaksi dalam sistem kredit diperbolehkan dalam islam dengan memenuhi syarat sebagaimana yang di sebutkan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 282 yang menyebutkan bahwa apabila bertransaksi dalam sistem kredit harus di catat dan disertai saksi yang adil dalam bertransaksi. Kewajiban membayar hutang juga telah dijelaskan dalam hadits yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun