Mohon tunggu...
Auliya Ibni Latifah
Auliya Ibni Latifah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Testimoni Gadungan Penarik Hati Pelanggan

5 Januari 2020   14:58 Diperbarui: 5 Januari 2020   15:07 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Auliya Ibni Latifah (2019)

*Mahasiswa Fakultas Psikologi dan Humaniora UMMgl

Pedahuluan 

Sekarang ini merupakan era globalisasi, yang mana diera sekarang banyak sekali kegiatan yang dilakukan dengan internet. Menurut data ada 171,17 juta pengguna internet Indonesia di tahun 2018. Teknologi internet sudah terbukti merupakan salah satu media informasi yang efektif dalam penyebaran informasi yang dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Hal tersebut juga didukung dengan banyaknya pengguna internet disetiap generasi, sehingga dimanfaatkan oleh wirausahawan untuk berjualan. Sekarang ini menjamur online shop disegala sosial media. Sudah pasti pembaca sekalian pernah berbelanja online shop kan? Biasanya para shopper membeli beraneka jenis barang dan makanan. Mulai dari yang murah hingga yang paling mahal. Mulai dari kebutuhan primer sampai sekunder.

Banyak sekali aplikasi jual beli online yang biasanya kita gunakan. Selain aplikasi banyak juga jual beli yang terjadi di facebook atau instagram. Olshop itu sebenarnya memudahkan kita dalam berbelanja atau untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Transaksi jual beli online ini dilakukan tanpa ribet, terjadi tanpa pertemuan atau tatap muka.

Biasanya nih prosesnya pembeli melihat barang, menentukan cocok atau tidaknya dengan segala pertimbangan, jika cocok langsung menghubungi penjual, lalu membayar melalui transfer atau minimarket-minimarket tertentu dan tinggal menunggu barang tersebut sampai pada pembeli. Selain itu, transaksi secara online dapat menghubungkan antara penjual dan calon pembeli secara langsung tanpa dibatasi oleh suatu ruang dan waktu.

Pembelian atau transaksi jual beli online ini dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun ada beberapa onlineshop yang menerapkan sistem pengiriman dimulai dari kapan saja, tetapi pelayanannya tetap dilakukan kapan saja.

Menjamurnya online shop dan biasanya barang yang dijual hampir sama, menimbulkan persaingan-persaingan antara online shop satu dengan yang lainnya. Sehingga mereka mencari berbagai cara untuk tetap mempertahankan online shop mereka. Salah satu caranya adalah dengan testimoni. Namun adanya anggapan tersebut, memunculnya "wirausahawan nakal" yang mana usahanya adalah menyediakan jasa untuk membuat testimoni palsu. Testimoni palsu yang dimaksud adalah berupa penilaian palsu terhadap online shop tersebut. Emang ada ya yang jual testimoni palsu? Ada dong..

Terdapat suatu kasus, pada tahun 2019 awal seorang mahasiswa ingin membeli sebuah iphone yang mana pembelian iphone tersebut melalui jual beli online di suatu situs. Awalnya si mahasiswa ini ragu untuk membeli karena harganya yang sangat murah atau bisa dikatakan dibawah pasaran. Namun si mahasiwa ini nih liat-liat testimoninya.

Banyak yang mengatakan bahwa si olshop ini bagus dan recomended banget. Alhasil si mahasiswa ini percaya dan dia menghubungi si olshop ini dan setelah bertanya-tanya akhirnya dia transfer sejumlah uang. Namun setelah ditunggu 1 bulan barang tersebut belum sampai-sampai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun