Mohon tunggu...
Aulia Rizqi
Aulia Rizqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatasan Konsumsi Menurut Islam

4 Juli 2018   11:21 Diperbarui: 4 Juli 2018   11:34 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Konsumsi ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi manfaat suatu benda (barang dan jasa) dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Konsumsi dalam islam untuk ibadah, mashlahah, memenuhi kebutuhan dan kewajiban. Konsumsi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan agar bisa bertahan hidup. Namun jumlah yang dikonsumsi oleh seseorang tidak boleh berlebih-lebihan, boros, dan selalu mengikuti hawa nafsu. "Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Barang siapa ditimpa kemurkaan-Ku maka sungguh, binasalah dia." (QS. Thaahaa, 81).

Dalam Islam, keimanan itu penting untuk dimiliki. Karena dari keimanan bisa menjadikan pribadi yang baik, gaya hidup yang baik dan sehat, selera yang baik, sikap, mengolah sumber daya dengan seperlunya dan tidak lupa merawatnya, dan lain sebagainya. Seseorang yang memiliki keimanan maka tau bagaimana mengkonsumsi dengan baik dan benar sesuai dengan syariat Islam. Hal seperti pelarangan terhadap bermewah-mewahan, bermegah-megahan, dan yang berlebih-lebihan tidak akan dilakukannya.

Dalam Islam, perilaku konsumen dalam mengonsumsi adalah:

Objeknya halal dan thayib

Konsumen harus menggunakan hartanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jadi janganlah menggunakan harta melebihi dari yang dibutuhkan jika memang tidak benar-benar dibutuhkan. Jika tidak mampu untuk membelinya dan tidak diperlukan sebaiknya tidak perlu digunakan. Membelanjakan harta tidak untuk keperluan dunia semata, melainkan juga membelanjakan harta di jalan Allah SWT dan untuk mendapatkan ridha dari-Nya.

Konsumen muslim memiliki tingkat konsumsi yang lebih kecil di bandingkan dengan konsumen non-muslim. Hal ini karena konsumen muslim hanya boleh mengkonsumsi produk-produk yang halal dan tahyib.

Konsumen harus membatasi barang yang akan dikonsumsi apabila di konsumsi dalam jumlah yang besar menyebabkan kemubaziran, tentu akan mendatangkan kerugian. Dalam Islam juga tidak diperbolehkan untuk mubazir karena itu adalah sifat setan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun