Mohon tunggu...
Aulia Rizqi
Aulia Rizqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Hukum "Eyelash Extension" dalam Islam

1 Juli 2018   11:06 Diperbarui: 1 Juli 2018   11:24 23239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Eyelash extension ini adalah suatu perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambung. Cara memasangnya yaitu dengan ditempelkan satu per satu pada bulu mata asli menggunakan lem khususnya. Proses pemasangannya agak lama karena cara pemasangannya yang satu persatu. 

Bulu-bulu yang digunakan pun lebih lembut dibandingkan dengan bulu mata palsu yg seperti plastik. Setelah selesai dipasang butuh waktu 24-48 jam agar lemnya benar-benar menempel. Untuk itu mata dianjurkan untuk tidak terkena air terlebih dahulu. 

Setelah lemnya benar-benar kering sekitar 1-2 hari maka bisa digunakan dengan normal. Tetapi jangan menggosok mata dan kurangin terkena paparan sinar matahari agar bulu mata dapat bertahan lebih lama. Saat pemakaian jangan menjepit bulu mata karena sudah lentik dan agar tidak hancur. Lama ketahanan extension bulu mata ini kurang lebih 1 bulan sesuai yang memakainya.

Kekurangan dari memakai eyelash extension ini yaitu memerlukan perawatan yang ekstra dan hati-hati. Seperti, tidak boleh mengucek bulu mata, tidak boleh menggunakan eye makeup remover yang mengandung minyak, tidak boleh memakai makeup waterproof, lebih berhati-hati saat mencuci wajah. 

Lalu biaya eyelash extension ini juga lebih mahal dari maskara atau bulu mata palsu. Tetapi ada harga ada kualitas agar membuat bulu mata lebih cantik dan harus lama berdandan. Dan juga resiko eyelash extension ini lebih berbahaya dibanding dengan bulu mata palsu biasa. Terkadang ada yang tidak cocok memakai eyelash extension ini yang berdampak seperti bulu mata rontok, iritasi atau alergi, dan mata terluka.

Selain resikonya yang besar dan berbahaya, hukum eyelash extension ini dalam Islam tidak diperbolehkan. Karena dalam Islam dilarang untuk menyambung rambut palsu. Ayat atau hadits yang membahas tentang hal ini ada. Seperti pada HR. Bukhari dan Muslim yang berbunyi "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambung rambutnya).". 

Dari hadits tersebut An-Nawawi mengatakan Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. 

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun