Mohon tunggu...
Aulia Rahmah
Aulia Rahmah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Antasari

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Antara Wanita dan Warisan

21 Mei 2019   06:45 Diperbarui: 21 Mei 2019   06:58 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di era sekarang, masalah pembagian harta warisan sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat kita. Masalah perebutan warisan seringkali menimbulkan konflik dalam suatu keluarga, itu terjadi karena beberapa hal. Seperti adanya keserakahan, kekuasaan, kurangnya ilmu agama dan banyak hal pemicu lainnya. 

Di kalangan orang awam di masyarakat kita banyak yang kurang mengetahui bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang bagaimana waris mewaris yang benar menurut Islam. 

Banyak dari mereka yang bertanya bahkan mendatangi tokoh agama untuk mengetahui tentang bagaimana pembagian harta warisan tersebut, tentang siapa saja yang berhak menerimanya, berapa saja bagian-bagiannya, dan banyak hal lainnya yang berkaitan tentang waris mewaris.

Warisan sebagai ajaran yang universal, yakni ada di setiap zaman. Itulah kenapa masalah warisan penting kiranya untuk dibahas, melihat kondisi sekarang yang sudah berubah dan tak lagi sama. 

Terlebih lagi antara laki-laki dan perempuan selalu memiliki kesenjangan akan perbedaan, di mana laki-laki selalu unggul dalam segala hal. Sedangkan wanita selalu dianggap sebagai makhluk yang tertinggal dari laki-laki.

Al-Qur'an telah menjelaskan mengenai pembagian harta warisan dan siapa yang berhak menerimanya, yaitu dalam Surah al-Nisa ayat 11-12. Kata Lidzakari mislu hazil unsayain sebagai nilai implementasional dalam hirarki nilai dalam pembagian harta warisan yakni laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan hanya satu bagian, namun nilai itu dapat berubah. 

Komposisi pembagian warisan tidak pasti 2:1, tetapi di sesuaikan melihat di masa sekarang banyak perempuan yang telah berperan serta dalam perekonomian dalam keluarga, karena pada masa ayat itu turun perempuan hanya dianggap sebagai "makhluk rumahan" dan tidak memegang peranan ekonomi.

Selain itu, seperti yang kita ketahui di dalam Islam terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris mewaris yaitu ilmu Faraidh. Meskipun begitu tetap saja masalah pembagian harta warisan selalu muncul di tengah-tengah masyarakat bahkan berujung maut karena memperebutkannya. karena itulah perlunya mengangkat masalah pembagian harta warisan dalam al-Qur'an pada zaman pewahyuan dan membawanya ke masa sekarang.

Mengenai pembagian harta warisan di dalam al-Qur'an, melihat dalam penafsiran klasik, ayat ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip keadilan karena zaman sudah berubah, dimana perempuan tidak lagi berperan dalam urusan rumah saja, saat ini perempuan sudah mampu dalam mencari nafkah, karena itulah pembagian warisan tidak mesti 2:1 lagi, tetapi menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan sekarang melihat wanita sudah mampu berperan dalam perekonomian sebagaimana laki-laki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun